Ratusan Buruh Geruduk Disnakertrans, Laporkan PNS Bandel

Padahal perusahaan Jepang jarang bandel.

Bandung, IDN Times - Ratusan buruh pabrik berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Senin (13/5) sore. Mereka melaporkan berbagai dugaan ketidakadilan, termasuk soal adanya petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah 2 Disnakertrans yang tak bekerja sesuai prosedur.

Menurut massa yang mengatasnamakan Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KPSB), berbagai laporan yang merek sampaikan ke UPTD 2 tidak ditangani dengan baik. Bahkan, tidak ada satu pun yang membuahkan hasil.

Bagaimana Disnakertrans merespons unjuk rasa tersebut?

1. Laporan soal pelanggaran PKWT

Ratusan Buruh Geruduk Disnakertrans, Laporkan PNS Bandelidn times/Ilyas Listianto M

Menurut Mazdam, koordinator aksi KPSB, UPTD 2 tidak menjalankan tugasnya dengan baik tatkala kelompok buruh melaporkan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) buruh PT. Nanbu Plastics Indonesia.

"Kami melaporkan persoalan itu ke pengawas (Petugas UPTD 2), berdasarkan penelusuran kami terkait dengan substansi pekerjaan, yakni sifat dan jenis pekerjaan. Tapi hasil periksaan pengawas malah menyebut pelanggarannya sekadar perusahaan tidak menyampaikan data nama pekerja PWKT ke Disnaker, ini kan menguntungka perusahaan," kata Mazdam, ketika dimediasi dengan jajaran pejabat Disnakertrans Jawa Barat, Senin (13/5).

2. Dugaan pelanggaran yang sama dilakukan perusahaan lainnya

Ratusan Buruh Geruduk Disnakertrans, Laporkan PNS BandelIDN Times/Debbie Sutrisno

Mazdam melanjutkan, kecerobohan itu tak hanya dialami oleh sejumlah buruh Nanbu Plastics saja, melainkan juga buruh-buruh PT. Fajar Mitra Indah, PT. Ichikoh Indonesia, dan PT. Senopati Fujitrans Logistik Service (Senfu).

"Maka itu kami melaporkan berbagai kerugian ini kepada UPTD 2. Kami juga sempat menyampaikan ke kementerian, tapi jawabannya bahwa masalah kami adalah tugas daerah," ujarnya.

3. Merasa aspirasi tak ditampung UPTD 2

Ratusan Buruh Geruduk Disnakertrans, Laporkan PNS BandelIDN Times/Daruwaskita

Namun, keberangkatan KPSB ke UPTD 2 di Karawang tak membuahkan hasil. Lebih parahnya, UPTD keputusan UPTD 2 mereka anggap lebih berat pada pihak pengusaha, bukan buruh.

"Saat terjadi pelanggaran ketenagakerjaan kami selalu melaporkan masalah yang ditemui di lapangan atas kenakalan perusahaan itu kepada pemerintah. Dalam hal ini pihak pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jabar. Tapi tidak satupun yang membuahkan keputusan yang adil," tuturnya.

Tak hanya itu yang mereka laporkan pada Disnakertrans. Sekali pun pemeriksaan telah dilakukan, kata Mazdam, kemudian terbukti perusahaan melanggar, pengawas itu tidak akan memberi sanksi tegas. Dugaan itu berdasarkan beberapa pengalaman serikat buruh di lapangan.

"Padahal Pasal 33 Permenaker Nomor 33/2016 mengamanatkan bahwa pengawas ketenagakerjaan itu punya wewenang untuk melakukan tindakan hukum," ujarnya.

4. Disnakertrans menampung laporan tersebut

Ratusan Buruh Geruduk Disnakertrans, Laporkan PNS BandelIDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah melakoni mediasi dengan Disnakertrans, buruh-buruh itu pulang tanpa ricuh. Kepala Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans, Ludo Pratomo, mengatakan kalau Pemerintah Provinsi sejauh ini selalu mengawasi UPTD di Jawa Barat.

"Jadi kami justru berterimakasih. Kami pun akan menindak tegas petugas UPTD yang bandel. Ini bukan hal baru, kami pernah memecat petugas yang bandel," kata Ludo.

Maka itu, solusinya adalah melakukan pemeriksaan ulang terhadap berbagai laporan KPSB. "UPTD kinerjanya sudah baik menurut kami. Tapi sudah disarankan melalaui surat yang kami kirimkan tempo hari kepada UPTD, untuk memeriksa ulang masalah itu," ujarnya.

5. Perusahaan Jepang tak biasa membandel

Ratusan Buruh Geruduk Disnakertrans, Laporkan PNS BandelIDN Times/Uni Lubis

Mendengar laporan tersebut, Ludo juga mengatakan bahwa sejauh ini pengusaha-pengusaha Jepang yang berinvestasi di Indonesia jarang tercatat melakukan pelanggaran. "Pengusaha Jepang justru dinilai taat aturan di sini," tutur Ludo.

Namun, jika kelak perusahaan tersebut melanggar aturan berdasarkan hasil penelusuran UPTD 2, maka sanksi akan mulai dilancarkan. Saksi itu, kata Ludo, akan dilakukan berjenjang mulai dari teguran lisan, tulisan, hingga sanksi pidana.

"Pengawasan di sini preventif dan edukatif. Jadi kami berikan pembinaan tahap pertama, kemudian tahap kedua itu represif non justicia. Tahap ketiga baru represif pro justicia. Jadi kalau (perusahaan) udah nakal kebangetan ya kemeja hijau," ujar Ludo.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya