Wali Kota Bandung Oded M Danial Imbau Pasar Kaget Tidak Buka Dulu!

Tapi, tempat hiburan malam boleh buka tuh...

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial belum bisa memberi izin kegiatan pasar kaget yang sering hadir di setiap akhir pekan seperti di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) dan Lapangan Tegalega untuk beroperasional. Tak hanya itu, aktivitas car free day  (CFD) pun untuk sementara belum dizinkan untuk masyarakat.

Masih tingginya angka penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bandung menjadi penyebabnya. Dia khawatir ketika semua area umum dibuka serentak tanpa protokol kesehatan maka kasus virus corona semakin tinggi di kota ini.

"Bandung masih ada dalam zona oranye, sehingga masyarakat masih harus ekstra waspada dan menjaga protokol kesehatan. Berikutnya car free day masih belum dibuka, tapi harus tetap diedukasi protokol kesehatannya," ujar Oded Sabtu (8/8/2020).

1. Disiplinlah menjalankan protokol kesehatan

Wali Kota Bandung Oded M Danial Imbau Pasar Kaget Tidak Buka Dulu!IDN Times/Debbie Sutrisno

Sayangnya saat ini masih banyak pasar kaget di akhir pekan yang memaksa diri untuk membuka dagangannya. Atas kondisi ini, Oded memastikan edukasi terkait protokol kesehatan terus ditingkatkan agar masyarakat lebih peduli dan waspada akan ancaman COVID-19.

Dilansir dari laman Pusicov Bandung, hingga Sabtu pukul 10.00 WIB tercatat 48 kasus aktif di Kota Bandung. Sementara itu terdapat 533 kasus positif dengan angka kesembuhan menginjak 442 orang dan 43 orang meninggal dunia.

"Perkembangan terbaru di Bandung, sudah melaksanakan rapid test ke 35.017 orang dan 17.375 pemeriksaan PCR. Kita juga sudah punya 137 Lembur Tohaga Lpdaya yang sudah tersebar di seluruh kecamatan," ujarnya.

2. Pemkot Bandung justru izinkan tempat hiburan malam kembali dibuka

Wali Kota Bandung Oded M Danial Imbau Pasar Kaget Tidak Buka Dulu!(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Di sisi lain Oded akhirnya memberikan izin operasi atau relaksasi pada sektor hiburan malam, karaoke, pub, diskotek dan bioskop selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Namun, pemberian izin tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.Izin akan diberikan dengan syarat pengelola tempat hiburan malam harus melakukan pengajuan protokol kesehatan secara ketat pada Pemkot Bandung. Setelah itu Pemkot juga akan melakukan pertimbangan.

"Sektor hiburan, karaoke, diskotek, dan bioskop masih berat ya, makanya akan relaksasi dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat dengan catatan semua harus mengusulkan masing-masing," ujar Oded.

3. Pengelola diminta mengusulkan sendiri izin operasi ke Pemkot Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial Imbau Pasar Kaget Tidak Buka Dulu!Puluhan pekerja di sektor hiburan malam melakukan aksi di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).IDN Times/Istimewa

Oded menuturkan, jika pengelola tempat hiburan malam tidak mengajukan izin beroperasi selama AKB, Pemkot Bandung tetap tidak mengizinkan tempat tersebut buka. Menurutnya, jika tempat hiburan ingin beroperasi, segera menyerahkan surat ketersediaan jalani protokol kesehatan dengan ketat.

Ia menambahkan, pengajuan juga tidak bisa diusulkan melalui asosiasi, semuanya dilakukan dari pengelola masing-masing ke Pemkot Bandung. Hal tersebut dilakukan guna menjaga protokol akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kalau mengusulkan tidak lolos tidak akan diberikan persetujuan untuk relaksasi," katanya.

4. Area bermain anak, spa, dan tempat pijat belum diizinkan

Wali Kota Bandung Oded M Danial Imbau Pasar Kaget Tidak Buka Dulu!Google

Ia menambahkan, untuk sektor lain selain tempat hiburan malam seperti, spa, area bermain anak, car free day dan tempat pijat belum dibolehkan mengajukan relaksasi. Ia menyampaikan, pengajuan izin beroperasi sudah boleh dimulai sejak Senin (9/8/2020).

"Paling cepat Senin sudah boleh mengajukan, harus pemilik atau pengelolanya langsung. Tidak boleh diwakili Asosiasi," ucapnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya