Satu Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THR Pegawainya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menyiapkan posko aduan bagi pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. Tahun ini pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pegawainya secara utuh.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengatakan, dari data yang didapat baru ada satu perusahaan saja yang belum membayarkan THR pegawai.
"Per kemarin, Selasa (26/4/2022), ada satu perusahaan yang melapor (belum membayar THR). Kami akan segera berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jabar yang berwenang menangani," kata Marsana saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
1. Ratusan perusahaan di Jabar dilaporkan pegawainya
Sebanyak 308 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan oleh buruh mengalami permasalahan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada 173 perusahaan di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.
Joao De Araujo Dacosta, Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Jabar mengatakan, pemerintah masih mencari tahu alasan di balik tidak cairnya THR tersebut. Mereka masih akan mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).
2. Tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif
Setelah dilakukan identifikasi, Joao bilang, Disnakertrans Jabar akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.
"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.
Data laporan itu didapatkan dari kantor Disnekertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.
3. Ridwan Kamil sudah minta perusahaan tidak mencicil THR tahun ini
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil meminta seluruh perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah. Pembayaran juga harus diberikan tepat waktu.
Menurutnya, pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Emil meminta jangan sampai ada perusahaan di Jabar yang melanggar aturan itu.
"Tentu sesuai aturan tidak boleh dilama-lama, itu haknya. Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya," ujar Emil, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh Tahun Ini