Polrestabes Bandung Amankan Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Lapas 

Lapas masih jadi tempat bandar narkoba menjalankan bisnisnya

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengamankan enam pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka diamankan dengan berbagai macam barang bukti jenis narkoba. Adapun keenam tersangka adalah Stevien alias Vian, Erwin Efendi, Roni Wana, Resky Setiawan, Gilang Maulana, dan Ridwan Ramadan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari penangkapan keenamnya didapat narkotika jenis sabu seberat 1.067,56 gram. Selain itu, ada juga 13 butir obat dalam kemasan merk Riklona. Kemudian, terdapat 99 butir obat dalam kemasan merk ramadol, 400 butir dalam kemasan merk Trihexyphenidyl dan 19 butir obat dalam kemasan merk Alpazolam,

"Untuk non-narkoba ada enam buah handphone, dua buah timbangan digital dan enam pack plastik klip bening," ujar Ulung dalam konferensi pers di Polres Bandung, Senin (24/5/2021).

1. Penangkapan dilakukan di dua tempat

Polrestabes Bandung Amankan Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Lapas IDN Times/Debbie Sutrisno

Ulung menjelaskan, tertangkapnya salah satu kurir atas nama Stevien berawal dari penyelidikan anggota selama tiga hari, di mana pada Jumat (21/5/2021), sekitar pukul 10.00 Wib di depan rumahnya Jalan Pagarsih Gg. Sukaparkir No 227 Rt 002 RW 011 Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, tersangka Stevien berhasil ditangkap saat akan mengantarkan satu paket pesanana sabu.

"Setelah dilakukan penggeladahan di rumah kontrakannya didapat barang bukti sabu seberat 1.001,2 gram dalam bentuk dua bungkus plastik," ujar Ulung.

Selain itu, penangkapan kasus lain juga dilakukan di rumah Kancra dalam III Nomor 01/9A, Lenkong, Kota Bandung. Kemudian ada juga tersangka yang didatangkap di jalan umum sekitaran Sariwater, Jalan Sauyunan, dan Jalan Cibunut.

2. Tersangka Stevien disebut disuruh orang lain dalam mengedarkan sabu

Polrestabes Bandung Amankan Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ilustrasi narkoba IDN Times/Debbie Sutrisno

Tersangka Stevien mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya melainkan orang lain berinisial IKI. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap IKI tersebut.

"Stevien mengaku hanya disuruh untuk menempelkan sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh IKI. Setiap kali menempelkan sabu dia mendapat upah Rp25 ribu," ungkap Ulung.

3. Jaringan salah satu lapas

Polrestabes Bandung Amankan Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ilustrasi lapas. IDN Times/Dini suciatiningrum

Ulung menuturkan, barangan yang didapat Stevien khususnya didapat dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun, Ulung belum bisa menjelaskan napi di lapas mana yang menjadi otak peredaran narkoba tersebut.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol.sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan Pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.0000 (satu milyar rupiah), Paling Banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan.

Bagi tersangka yang menyalahgunakan Psikotropika dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.400 (lima ribu empat ratus) orang dari penyalahgunaan Narkotika.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya