Menyamar Jadi Polisi, Pria Berpangkat Kombes di Bandung Ditangkap

Masa Iya, pangkat Kombes ngurusin perpanjangan STNK

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial NSP dibekuk anggota kepolisian lantaran melalukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (8/7).

"Tadi pagi diamankan pria mengaku polisi pangkatnya kombes," kata Kapolsek Ujungberung Kompol Haryadi ketika dikonfirmasi Rabu(8/7/2020).

1. Menipu korban dengan berjanji mempermudah urusan perpanjangan surat kendaraan

Menyamar Jadi Polisi, Pria Berpangkat Kombes di Bandung DitangkapIlustrasi (IDN TImes/Sukma Shakti)

Haryadi menambahkan, pelaku melakukan penipuan pada korban dengan mengaku dapat mengurusi balik nama dan perpanjangan kendaraan. Pelaku diketahui mematok tarif senilai Rp2 juta pada korbannya. Saat korban menyerahkan surat dan uang, pelaku melarikan diri.

"Dia nipu juga katanya bisa ngurus perpanjangan dan balik nama kendaraan," ucap dia.

2. Pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan

Menyamar Jadi Polisi, Pria Berpangkat Kombes di Bandung DitangkapDok.IDN Times/Istimewa

Haryadi mengatakan, pelaku tak hanya beraksi di satu lokasi. Diduga, sejumlah korban di berbagai lokasi juga sudah menjadi target pelaku. Sementara, kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung.

Terkait dengan seragam yang digunakannya untuk memuluskan aksinya, kepolisian masih melakukan pendalaman.

3. Tersangka bisa dihukum dengan pasal penipuan dan penggelapan

Menyamar Jadi Polisi, Pria Berpangkat Kombes di Bandung DitangkapIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Mustika Rahayuningsih menyebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut seperti satu setel pakaian Polri yang dilengkapi dengan atribut, satu buah BPKB kendaraan, dan satu unit sepeda motor jenis.

"Satu setel baju Polri lengkap dengan atribut," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Baca Juga: Jadi Klaster Baru, 200 Siswa Secapa AD di Bandung Positif COVID-19

Baca Juga: 200 Siswa Positif COVID-19, Oded: Warga di Kawasan Secapa Bakal di Tes

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya