Begini Alasan Polisi Cabut Status Dua DPO dalam Kasus Vina Cirebon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Setelah delapan tahun tersendat, kasus pencarian tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi pada 2016 akhirnya tuntas. Ini setelah polisi mendapatkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Pegi Setiawan.
Polisi pun menyebut bahwa dari tiga DPO yang awalnya dirilis ternyata hanya satu saja yang dipastikan DPO. Sedangkan dua nama lainnya yaitu Dani dan Andi dipastikan tidak ada karena para tersangka lainnya mengarah dua sosok tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa pencabutan pernyataan para pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky saat persidangan pada tahun 2016 akhir merupakan instruksi dari salah seorang kuasa hukum. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, para pelaku mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Menurutnya, salah seorang kuasa hukum telah memberikan instruksi tersebut.
"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap bahwa kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," ucap Surawan, Minggu (26/5/2024).
1. Keterangan yang dipalsukan mengenai menginap di rumah Ketua RT
Saat itu, salah satu keterangan yang dipalsukan dan diinstruksikan oleh kuasa hukum adalah terkait para pelaku menginap di rumah Ketua RT saat hari peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tersangka diminta untuk mengarang cerita pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT, namun pada akhirnya keterangan itu dicabut sendiri. Bahwa pada para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah Pak RT, melainkan besok malamnya setelah kejadian. Dan itu menurut para saksi permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," kata dia.
2. Nama dua DPO lainnya asal sebut oleh pelaku yang sudah ditangkap
Surawan menambakan, penyidik sempat kesulitan melacak keberadaan Pegi Setiawan alias Perong karena keterangan para pelaku yang berbeda-beda. Namun, pihaknya melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan para pelaku.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," kata dia.
3. Kasus Vina Cirebon kembali viral setelah dibuat dalam film
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eky (16) di Cirebon memasuki babak baru. Polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini juga merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan. Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.
Dari hasil temuan polisi, ketiga DPO ini bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong, akan tetapi pihak kepolisian belum bisa memastikan nama-nama tersebut asli atau palsu. Polda Jabar menelusuri sekolah, orang tua, hingga kerabat ketiganya, akan tetapi identitas keberadaan ketiga DPO ini belum diketahui.
Kasus ini kemudian viral kembali setelah ada film yang mengangkat kisah tersebut. Mendapat tanggapan dari warganet, kepolisian pun bergerak cepat dalam menelusir kasus ini.