Aturan Ganjil Genap Kendaraan Masuk Kota Bandung Dihilangkan

Siap-siap ada gempuran wisatawan

Bandung, IDN Times - Aturan ganjil genap untuk kendaraan selain plat D hendak masuk ke Kota Bandung dihilangkan. Artinya masyarakat dari luar Bandung Raya dan hendak masuk ke Bandung bisa dengan tenang melitas pintu keluar tol.

"Udah, udah ditutup gak ada lagi ganjil genap," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).

1. Relaksasi juga dilakukan di kawasan dalam kota

Aturan Ganjil Genap Kendaraan Masuk Kota Bandung Dihilangkan(PKL Jalan Dipatiukur) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Asep memastikan, para pelaku perjalanan dapat kembali memasuki Kota Bandung secara normal. Selain sistem ganjil genap, lanjut dia, penutupan jalan yang dilakukan di sejumlah ruas jalan di Bandung pun tak akan lagi digelar.

"Sama (penutupan jalan) gak ada," ucap dia.

2. Ketiadaan pengetatan akses kenderaan sesuai kebijakan pemerintah pusat

Aturan Ganjil Genap Kendaraan Masuk Kota Bandung DihilangkanIDN Times/Debbie Sutrisno

Asep menyebut, ganjil genap dan penutupan jalan tak lagi digelar di Kota Bandung mengingat aturan perjalanan tak lagi berlaku. Selain itu, pertimbangan lain, angka kasus harian virus Corona di Kota Bandung sudah melandai.

"Itu kan perjalanan darat, laut dan udara udah gak ada, antigen PCR terus Covid di Bandung sudah melandai," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ganjil genap dilakukan di lima gerbang tol antara lain Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol M. Toha, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Buahbatu, dan Gerbang Tol Pasirkoja. Lalu, dilakukan pula penutupan jalan di dalam kota Bandung yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Dipatiukur dan Jalan Lengkong.

3. PHRI sempat keluhkan aturan ganjil genap

Aturan Ganjil Genap Kendaraan Masuk Kota Bandung Dihilangkanilustrasi pemakaian gorden panjang pada ruangan. (Unsplash.com/Point3D Commercial Imaging Ltd.)

Penerapan ganjil-genap kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung memengaruhi okupansi hotel. Biasanya wisatawan dari luar Bandung Raya bisa melenggang jalan-jalan dan menginap di Bandung, tapi sekarang lebih sulit dengan adanya aturan ini.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, imbas peraturan ganjil-genap sangat menyengsarakan pelaku usaha perhotelan di Bandung Raya. Terlebih, hotel dan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dari adanya pembatasan akibat pandemi covid-19.

"Kalau dampak bagi hotel dan pariwisata pastinya sangat terganggu (peraturan ganjil-genap)," kata Herman.

Dia mengatakan, pada pertengahan 2021 industri perhotelan mulai kembali bergeliat. Banyak wisatawan yang mulai datang dan melancong ke destinasi-destinasi wisata di Jabar.Sektor hotel dan pariwisat mulai menata lagi program-program yang bisa mendatangkan wisatawan.

Namun, di awal tahun ini pemerintah pusat mengumumkan adanya varian omicron yang menghancurkan harapan mereka.

"Kami lihat dari Agustus-Desember (2021) itu mulai membaik ya usaha perhotelan. Hanya dari Januari sampai sekarang, mula menurun lagi. Ditambah lagi sekarang ada Omicron dan PPKM yang sangat berdampak," jelas Herman.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya