Pegawai Positif, Pengadilan Agama Ngamprah Tunda Sidang Cerai 2 Pekan

Pelayanan sementara dilakukan via daring

Bandung Barat, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan ada dua pegawai Pengadilan Agama (PA) Ngamprah positif COVID-19. Dua pegawai itu dinyatakan positif dari hasil tes usap atau swab test beberapa waktu lalu.

Sekertaris Dinkes KBB, Nanang Ismantoro mengatakan, Dinkes menyarankan agar PA menutup sementara pelayanan kepada masyarakat sampai hasil swab test terhadap kontak erat di lingkungan kantor PA terlihat hasilnya.

"Ada dua orang yang positif. Sekarang, kita sedang proses tracing kontak erat," ungkap Nanang saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).

1. Dinkes masih telusuri riwayat tertular

Pegawai Positif, Pengadilan Agama Ngamprah Tunda Sidang Cerai 2 PekanPegawainya positif, persidangan di PA Ngamprah, Bandung Barat ditunda dua pekan. (IDN Times/Bagus F)

Pegawai yang positif itu merupakan pegawai mutasi dari Cibinong ke PA Ngamprah. Meski demikian, Nanang belum bisa memastikan dari mana dua pegawai itu terpapar.

"Kalau dari mananya masih belum jelas. Kita masih telusuri dari mana mereka terpapar," ucapnya.

2. Mulai dibuka 17 November mendatang

Pegawai Positif, Pengadilan Agama Ngamprah Tunda Sidang Cerai 2 PekanPegawainya positif, persidangan di PA Ngamprah, Bandung Barat ditunda dua pekan. (IDN Times/Bagus F)

Terpisah, Ketua PA Ngamprah, KBB, Hamzah mengatakan, pihaknya melakukan penutupan sementara lantaran dua pegawainya terpapar COVID-19. Penutupan dilakukan selama dua pekan sejak dari tanggal 3 sampai 17 November 2020.

"Sebagai antisipasi yang bersangkutan sudah disuruh untuk isolasi mandiri dua pekan. Pelayanan tatap muka juga ditiadakan dan kembali digelar pada tanggal 17 November 2020," ungkap Hamzah.

3. Pegawai masuk giliran

Pegawai Positif, Pengadilan Agama Ngamprah Tunda Sidang Cerai 2 PekanPegawainya positif, persidangan di PA Ngamprah, Bandung Barat ditunda dua pekan. (IDN Times/Bagus F)

Menurutnya, sebagai upaya antisipasi lanjutan semua staf dan karyawan di PA Ngamprah yang berjumlah 43 orang juga telah diswab dan hasilnya semua negatif. Untuk mengurangi potensi penularan, Hamzah memberlakukan sistem WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home).

Sehingga aktivitas kantor tidak tutup total, karena masih ada yang masuk walaupun dibatasi. Hanya untuk aktivitas pelayanan tatap muka seperti pendaptaran perkara, persidangan, dan pengambilan produk dihentikan sementara selama dua minggu.

"Meskipun ditutup dua minggu tapi pelayanan sudah diantisipasi dan tidak akan ada penumpukan di saat pelayanan kembali dibuka nantinya. Semua sudah terjadwal, sidang yang ditunda tanggal 3-12 November menjadi 17-26 November," tuturnya.

4. Rata-rata 400 kasus per bulan

Pegawai Positif, Pengadilan Agama Ngamprah Tunda Sidang Cerai 2 PekanPegawainya positif, persidangan di PA Ngamprah, Bandung Barat ditunda dua pekan. (IDN Times/Bagus F)

Dari catatan, Hamzah menyebutkan, PA Ngamprah menerima sekitar 400 perkar setiap bulannya. Jenis perkaranya macam-macam bukan hanya perceraian, tapi ada juga persoalan ekonomi syariah, bisnis syariah, pidusia, dan persoalan ahli waris.

"Memang kasus perceraian paling banyak sekitar 80% dibanding persoalan lain. Kalau dikalkulasi sebulan ada sekitar 400 kasus, makanya setiap hari ada tujuh majelis yang bisa menangani 70-120 perkara," tandasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya