Berkas Lengkap, Eks Wali Kota Cimahi Disidang di PN Bandung

Ajay M Priatna menjadi tersangka penerima gratifikasi

Cimahi, IDN Times - Berkas perkara penyidikan kasus penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 - 2020 telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna tertangkap tangan menerima gratifikasi untuk izin pembangunan dan perluasan gedung rumah sakit Kasih Bunda di wilayah Kota Cimahi. Ajay diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 27 November 2020 lalu.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang dengan lembaran seratus ribuan senilai Rp425 juta dan dokumen keuangan dari rumah sakit Kasih Bunda. Uang itu diduga kuat sebagai pemberian hadiah dari pihak rumah sakit demi kelancaran proyek pembangunan.

1. Berkas penyidikan dari KPK sudah lengkap

Berkas Lengkap, Eks Wali Kota Cimahi Disidang di PN BandungWali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan terpenuhinya kelengkapan berkas penyidikan atau P21, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna segera diserahkan ke tim JPU. Dengan demikian, kasus ini akan dipersidangkan dalam waktu dekat ini.

"Kamis (25 Maret 2021) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AJM kepada tim JPU dalam perkara dugaan TPK berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," ungkap Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).

2. Ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari

Berkas Lengkap, Eks Wali Kota Cimahi Disidang di PN BandungWali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selanjutnya, Ajay M Priatna akan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat dengan kewenangan penahanan oleh tim JPU. Ajay bakal ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu tahap selanjutnya.

"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di rutan Polres Metro Jakarta Pusat," sebut Ali.

3. Segera dipersidangkan di PN Bandung

Berkas Lengkap, Eks Wali Kota Cimahi Disidang di PN BandungIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Selama penahanan Ajay, tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, berkas dan surat dakwaan kasus Ajay M Priatna akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

4. KPK periksa 76 saksi untuk ungkap kasus Ajay

Berkas Lengkap, Eks Wali Kota Cimahi Disidang di PN BandungWali Kota Cimahi, Ajay Priatna bersama Presiden Jokowi (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Untuk mengungkap kasus gratifikasi ini, tim penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 76 saksi. Para saksi ini diperiksa terkait arus keuangan dan proyek yang dipegang atau dikendalikan oleh tersangka Ajay M Priatna.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," tandasnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang

Baca Juga: KPK Sebut Eks Wali Kota Cimahi Ajay Juga Pegang Proyek di RSUD Cibabat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya