UU Ciptaker Disahkan, 29 Perda di Jabar Akan Diubah dan Dicabut

UU Ciptaker berdampak besar pada perda di kabupaten dan kota

Bandung, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh pemerintah pusat berdampak pada perubahan peraturan daerah (Perda) di Indonesia, termasuk Jawa Barat (Jabar).

Ridwan Kamil alias Emil, Gubernur Jabar mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, ada beberapa poin dari UU Ciptaker yang harus masuk dalam Perda di Jabar.

"Kita sedang fokus bersama dewan membahas Omnibus Law, ini memengaruhi 49 peraturan daerah di Jabar, sehingga ada 29 perda harus diubah dan dicabut," ujar Emil, melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/7/2021).

1. Perubahan perda merupakan konsekuensi hukum tata negara Indonesia

UU Ciptaker Disahkan, 29 Perda di Jabar Akan Diubah dan Dicabut ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jumlah perda yang akan diubah dan dicabut tidak sedikit. Sehingga, Emil bilang, prosesnya akan memakan waktu yang lumayan lama dan harus berkoordinasi intens dengan DPRD Jabar.

"Jumlahnya banyak sekali. Ada 49 perda yang harus di--review, tetapi ini kan konsekuensi hukum tata negara kita. Kalau dari pusatnya sudah begitu maka turunan peraturan daerah itu menyesuaikan," katanya.

2. DPRD Jabar benarkan ada 49 perda Jabar harus dirubah dan dicabut

UU Ciptaker Disahkan, 29 Perda di Jabar Akan Diubah dan DicabutIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Sedangkan, Daddy Rohanady, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jabar membenarkan bahwa ada 49 perda yang terdampak kebijakan UU Ciptaker. Menurutnya, akan banyak pembahasan yang dilakukan dalam waktu dekat ini.

"UU Ciptaker setidaknya berkonsekuensi logis pada 49 peraturan daerah. Sebanyak 29 perda harus diubah, empat perda harus dicabut, dua perda harus diintegrasikan, dan harus dibuat 14 perda baru," ujar Daddy.

3. Perda RTRW Jabar akan digabungkan dengan RZWP3K

UU Ciptaker Disahkan, 29 Perda di Jabar Akan Diubah dan DicabutInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dampak UU Ciptaker bisa berpengaruh hingga tingkat kabupaten dan kota. Kota Bogor misalnya. Daddy bilang, meskipun masih berdasarkan kajian sementara, pemberlakuan UU baru itu berdampak pada sekitar 110 perda yang ada.

"Pembahasan yang saat saat ini tengah dilakukan mengenai penggabungan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)," kata dia.

Baca Juga: Gara-gara PPKM, Pemprov Jabar Kehilangan Duit Rp5 Triliun

Baca Juga: Vaksinasi Pemprov Jabar Masih Rendah, Ridwan Kamil Kasih Alasan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya