Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Diadili di PN Bandung

Kejati Jabar sudah serahkan berkas ke PN Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pelimpahan ini menandakan Bahar akan segera duduk di kursi pesakitan.

Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, berkas Bahar bin Smith telah dilimpahkan sejak kemarin, Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Kejati Jabar memiliki beberapa alasan mengapa kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung bukan PN Baleendah Kabupaten Bandung.

"Adapun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus," ujar Dodi pada IDN Times, Selasa (22/3/2022).

1. Ditakutkan kerumunan terjadi di Bale Bandung

Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Diadili di PN BandungIDN Times/Galih Persiana

Dodi menjelaskan, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, dikhawatirkan ricuh karena adanya persidangan perkara tersebut. Ia khawatir situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat terganggu.

"Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), tidak menutup kemungkinan akan mengundang pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung saat pandemi COVID-19," ungkapnya.

2. Selain Bahar tersangka pengunggah video juga diadili di PN Bandung

Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Diadili di PN BandungBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Selain Bahar, terdakwa Tatan Rustandi, penyebar video dugaan ujaran kebencian juga akan diadili di PN Bandung. Dodi mengatakan, sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang terdakwa diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), maka bisa ke PN Bandung.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untu ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," katanya.

3. Bahar ditetapkan tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian

Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Diadili di PN BandungANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar, atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Kemudian, Polda Jabar juga menetapkan tersangka pengunggah video ceramah Bahar, Tatang Rustandi. Adapun Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar bin Smith 5 Bulan Penjara

Baca Juga: Habib Bahar dan Eggi Sudjana Kembali Dipolisikan Terkait SARA

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya