Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku Pemalsu STNK dan BPKB Motor 

Pelaku diganjar hukuman delapan tahun bui

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung amankan dua pelaku pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para pelaku tersebut diancam hukuman penjara 8 tahun bui.

Dua pelaku tersebut berinisial FH dan TA. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, modus yang dilakukan dua tersangka tersebut dengan cara menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas. Kemudian merubah nama.

"Setelah diubah namanya menggunkan metode tersebut kemudian dijual oleh para tersangka," ujar Hendra berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Senin (29/6).

1. Aksi dua pelaku menyulitkan masyarakat cek kendaraan

Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku Pemalsu STNK dan BPKB Motor otosia.com

Hendra menuturkan, praktik para tersangka ditemukan pihak polisi berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut banyak dokumen BPKB dan STNK palsu beredar di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

"Dari laporan tersebut kami bergerak dan menangkap dua pelaku utama FH dan TA," ungkapnya.

Kemudian, sejumlah masyarakat juga kerap mendapatkan kesulitan saat STNK dan BPKB hendak diperpanjang namun tidak akur antara dokumen-dokumen motor dengan nomor registrasi motor.

"Masyarakat yang hendak memperpanjang STNK namun begitu dicek identitas kendaraan oleh petugas diketahui tidak sesuai sehingga tidak bisa diperpanjang," tuturnya.

2. Penjualan sampai luar Jabar

Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku Pemalsu STNK dan BPKB Motor liputan6.com

Selain itu, Hendra menambahkan, dua pelaku tersebut mendapatkan STNK dan BPKB melalui media sosial Facebook dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. STNK dan BPKB tersebut juga dibeli dari beberapa orang yang kehilangan STNK.

"Para pelaku telah mengedarkan dokumen-dokumen tersebut ke seluruh Indonesia diantaranya ke Bekasi bahkan Jawa Tengah. Mereka jual Rp2.5 jut hingga Rp3 juta," tuturnya.

3. Sejumlah barang bukti turut diamankan Polisi

Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku Pemalsu STNK dan BPKB Motor IDN Times/Dwi Agustiar

Hendra menambahkan, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan. Para tersangka juga diancam hukuman delapan tahun bui karena telah memalsukan dokumen negara.

"Para tersangka dikenakan pasal 264 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun bui," kata dia.

Baca Juga: ASN Kelurahan Positif, Pemkot Bandung Percepat Pemetaan COVID-19

Baca Juga: ASN Kelurahan Positif, Pemkot Bandung Percepat Pemetaan COVID-19

Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya