Pinjol Ilegal Sulap Bunga Utang dari Rp5 Juta sampai Rp80 Juta

Tersangka pinjol ilegal Sleman lipatgandakan bunga pinjaman

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) mengungkap kekejaman praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman. Merka diketahui melipatgandakan pinjaman dari Rp5 Juta menjadi Rp80 Juta.

Kombes Arif Rachman, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan, pinjol ilegal Sleman beroperasi dengan melipatgandakan suku bunga pinjaman korban tanpa aturan yang jelas.

"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang empat persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bulan harus mengembalikan Rp80 juta," ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

1. Pelaku menggunakan aplikasi tambahan untuk menggaet nasabah

Pinjol Ilegal Sulap Bunga Utang dari Rp5 Juta sampai Rp80 JutaTersangka Pinjol Ilegal Sleman di Polda Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Pinjol ilegal Sleman bekerja dengan menggunakan short message service (SMS) blasting untuk menjaring nasabah. Arif bilang, mereka juga memanfaatkan Apps Store untuk puluhan aplikasi pinjol ilegal yang mereka kelola.

"Mereka juga menggunakan aplikasi untuk menjaring nasabahnya melalui aplikasi Getcontact," ungkapnya.

2. Korban diizinkan mengadu ke Polda Jabar

Pinjol Ilegal Sulap Bunga Utang dari Rp5 Juta sampai Rp80 JutaTersangka Pinjol Ilegal Sleman di Polda Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Polda Jabar masih akan terus menampung seluruh korban dari pinjol ilegal Sleman. Adapun hingga saat ini, Polda Jabar telah menerima 37 pengaduan masyarakat mengenai praktik pinjol ilegal itu.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga sudah membuka hotline aduan. Jingga tadi malam saja, 10 aduan masyarakat sudah kami terima," katanya.

3. Dari kasus ini sudah ada delapan orang tersangka

Pinjol Ilegal Sulap Bunga Utang dari Rp5 Juta sampai Rp80 JutaTersangka Pinjol Ilegal Sleman di Polda Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Jabar telah mengamankan delapan orang tersangka termasuk RS yang merupakan bos atau manajer senior yang mengendalikan 23 aplikasi pinjol ini.

Polda Jabar mengamankan RS di wilayah Jakarta. Kombes Arif Rachman bilang, RS memiliki jabatan lebih tinggi dari pada tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 Orang

Baca Juga: Meresahkan Warga, Bupati Sleman Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya