Pelaku Investasi Bodong Sukabumi Ditangkap, Kerugian Miliaran Rupiah

Pelaku merupakan ibu muda umur 23 tahun

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sukabumi, mengamankan seorang seorang ibu muda berinisial S (23 tahun). Dia ditangkap karena melakukan investasi bodong dengan total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

"Ibu muda ini merupakan warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede dikutip dari ANTARA, Sabtu (4/3/2023).

1. Tersangka S menipu korban dengan modus investasi

Pelaku Investasi Bodong Sukabumi Ditangkap, Kerugian Miliaran RupiahIlustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Maruly, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.

"Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022. Dia menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan," ungkapnya.

2. Tersangka membawa contoh barang pada para korban agar tergiur

Pelaku Investasi Bodong Sukabumi Ditangkap, Kerugian Miliaran RupiahIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.

Selain itu, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya l, tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian. Para korban tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uang itu mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

3. Tersangka diancam empat tahun bui

Pelaku Investasi Bodong Sukabumi Ditangkap, Kerugian Miliaran RupiahIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.

"Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar Izinkan Pertandingan Persib Vs PSS Sleman di GBLA

Baca Juga: Polda Jabar Lakukan Pemantaun Cegah Penimbunan Minyak Goreng Subsidi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya