Mudik 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin, Dishub Jabar: Belum Ada Perintah

Dishub Jabar belum terima syarat aturan mudik 2022

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) memastikan belum adanya pemberitahuan dari pemerintah pusat mengenai aturan bukti vaksin dua dan booster sebagai syarat mudik 2022.

A. Koswara, Kepala Dishub Jabar mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini masih belum memberikan kabar atau kepastian soal aturan itu. Menurutnya, Dishub Jabar akan menunggu terlebih dahulu.

"Gini, ketentuan perjalanan yang angkutan lebaran ini belum dikeluarkan pemerintah pusat," ujar Koswara saat ditemui di Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Rabu (23/3/2022).

1. Belum ada perintah dari Kemenhub

Mudik 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin, Dishub Jabar: Belum Ada PerintahIDN Times/Istimewa

Dishub Jabar hingga saat ini masih belum menentukan secara pasti apakah akan menggunakan wacana itu atau telah mempersiapkan skema lainnya. Koswara bilang, nantinya akan terlebih dahulu menunggu surat edaran dari Kemenhub dan pemerintah pusat dalam hal ini Satgas Penanganan COVID-19.

"Bisa saja beberapa gagasan tadi itu akan menjadi persyaratan, tapi secara resmi dari Kemenhub belum dikeluarkan," katanya.

2. Ma'ruf Amin bilang vaksinasi booster wajib saat mudik 2022

Mudik 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin, Dishub Jabar: Belum Ada PerintahWakil Presiden RI Ma’ruf Amin (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Untuk diketahui, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan bahwa perjalanan mudik saat Idul Fitri 2022 akan mewajibkan bukti vaksin. Rencana itu kini masih dipertimbangkan dengan menghitung kemungkinan kenaikan kasus COVID-19 saat Ramadan 2022.

Menurutnya, vaksinasi dalam beberapa waktu ke depan akan sangat penting. Selain sebagai syarat kegiatan di tengah pandemik COVID-19, pemerintah berencana agar masyarakat wajib menyertakan bukti vaksin saat mudik Idul Fitri 2022.

"Vaksin satu dan dua kemudian booster nanti itu juga jadi syarat kalau orang mau mudik. Selain dua kali, dia harus booster. Gak perlu PCR, namun itu kalau suasananya landai, dan tidak ada lonjakan," ujar Ma'ruf di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3/2022).

3. Vaksinasi akan sangat penting untuk beberapa waktu ke depan

Mudik 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin, Dishub Jabar: Belum Ada PerintahIDN Times/Imam Rosidin

Pemerintah terus mempercepat proses vaksinasi sesuai golongan. Ma'ruf bilang, vaksinasi di daerah juga harus terus digenjot hingga target yang diberikan pemerintah pusat dapat dicapai dengan cepat dan sesuai harapan.

"Vaksinasi menjadi penting karena untuk kekebalan, faktor pentingnya adalah vaksinasi untuk yang lansia. Itu akan terus didorong. Menjelang Ramadan ini harus 70 persen tervaksin dan booster," katanya.

4. Pemerintah telah ganti syarat perjalanan antigen dengan bukti vaksin

Mudik 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin, Dishub Jabar: Belum Ada PerintahIDN Times/Imam Rosidin

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, hal itu berlaku bagi orang yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait," ujar Ketua Satgas Suharyanto dalam siaran tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: 7 Aksesoris Mobil Mudik, Biar Mudik Jadi Nyaman

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Mudik Idul Fitri 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin

Baca Juga: Wapres Sebut Vaksin Booster Akan Jadi Syarat buat Mudik

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya