Kasus Pembunuhan Indramayu, Terdakwa Hadiri Sidang Pakai Ranjang RS

Hakim sidang terpaksa kenakan masker saat persidangan

Bandung, IDN Times - Seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indramayu terpaksa hadir dalam ruangan sidang dengan kondisi sakit parah. Bahkan terdakwa dihadirkan lengkap dengan tempat tidur dan peralatan medis lainnya di Pengadilan Negeri Indramayu.

Kabar tersebut ditemukan IDN Times dari postingan foto akun Instagram resmi Kejari Indramayu yang diunggah pada Selasa (21/1). Dalam foto tersebut terlihat terdakwa Warsudin atau WS terbaring di hadapan hakim dengan tempat tidur medis rumah sakit.

Baca Juga: Tedy Akui Sempat Kecewa Jenazah Lina Diautopsi dan Dipindahkan

1. Dihadirkan lengkap dengan ranjang rumah sakit dan dokter

Kasus Pembunuhan Indramayu, Terdakwa Hadiri Sidang Pakai Ranjang RS(Unduhan Instagram Kejari Indramayu) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Posting-an akun Kejari Indramayu tersebut menuliskan bahwa kedatangan WS untuk membuktikan tindak kejahatanya yang telah melakukan pembunuhan berencana. WS dikabarkan hadir dengan pendampingan pihak rumah sakit.

"Selasa, 21 Januari 2020. Lanjutan persidangan perkara an tdw H. D dan perkara tdw WS, Dkk Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 jan 2020 dimulai pukul 18.30 wib dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Dalam dakwaan : pembunuhan dilakukan oleh ibu kandung kepada anak kandungnya dengan menggunakan pembunuh bayaran. Dalam rangka pembuktian telah dihadirkan para terdakwa antara lain tdw WS dengan kondisi sakit dan tidak memungkinkan duduk di bangku terdakwa. Maka Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa dengan Pendampingan Tim Medis RSUD Indramayu dengan posisi berbaring di tempat tidur." tulis akun tersebut dalam kolom teks Instagram.

Baca Juga: Kesal Dibilang Stres, Sunda Empire: Ridwan Kamil Harusnya Paham!

2. Hakim terlihat mengenakan masker saat sidang

Kasus Pembunuhan Indramayu, Terdakwa Hadiri Sidang Pakai Ranjang RS(Unduhan Kejari Indramayu) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain terlihat mengenaskan, Hakim di ruang sidang pun menarik perhatian karena terlihat mengenakan masker. Pemandangan tersebut sangat berbeda dengan persidangan pada umumnya.

Dalam kolom komentar, beberapa netizen justru mendukung langkah jaksa untuk tetap menghadirkan terdakwa meski dalam keadaan mengenaskan. "Warbiasa... Semangat terus y pa jaksa dan tim waltahya untuk mengemban tugas negara," tulis akun @Diancaem569

Baca Juga: Kasbangpol Jabar dan Rektor Unisba Diperiksa Kasus Sunda Empire

3. IDN Times masih menunggu penjelasan Kejati Jabar

Kasus Pembunuhan Indramayu, Terdakwa Hadiri Sidang Pakai Ranjang RSIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Saat berita ini diturunkan, akun Instagram Kejari Indramayu itu telah menghapus unggahan tersebut. IDN Times masih mencoba mengonfirmasi kabar tersebut pada Kejati Jabar perihal penjelasan etika membawa terdakwa dalam keadaan mengenaskan dan persidangan mengenakan masker.

Baca Juga: Keluarga Besar Lina Jubaedah Izinkan Polisi Bongkar Makam Lina

Baca Juga: Sekjen Sunda Empire: Kekaisaraan Sunda Lebih Tinggi dari PBB

4. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh polisi

Kasus Pembunuhan Indramayu, Terdakwa Hadiri Sidang Pakai Ranjang RS(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, kasus ini bermula dari penangkapan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, kepada tiga pelaku pembunuhan berencana. tiga pelaku yang dibekuk mempunyai peranan masing-masing, dua merupakan eksekutor dan seorang lagi otak pelaku dari kasus itu.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya penemuan mayat seorang laki-laki pada tanggal 27 Agustus 2019, diketahui bernama Carudin (32) di kawasan hutan lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Setelah diselidiki ternyata mobil korban ditemukan telah dititipkan seorang tersangka kepada saksi. Dari sanalah kemudian kasus pembunuhan berencana itu terbongkar.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya