Bawaslu Jabar Temukan 44 Surat Suara Tercoblos Sebelum Pencoblosan

Surat suara tercoblos ditemukan di beberapa daerah

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkap adanya beberapa praktik kecurangan dalam Pemilu 2024, salah satunya surat suara yang tercoblos sebelum masa pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, berdasarkan pengawasan di lapangan, ada sebanyak 44 pelanggaran surat suara tercoblos baik pasangan Capres maupun legislatif.

"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan, di mana surat suara yang sudah tercoblos di beberapa daerah. Totalnya 44 surat suara," ujar Nuryamah, Sabtu (17/2/2024).

1. Surat suara pasangan presiden paling banyak tercoblos

Bawaslu Jabar Temukan 44 Surat Suara Tercoblos Sebelum PencoblosanIlustrasi surat suara DPR RI Dapil NTB. (IDN Times/Linggauni)

Surat suara yang sudah tercoblos ini ditemukan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kuningan, dan Karawang. Nuryamah mengungkapkan, surat suara tercoblos mayoritas dari pasangan capres.

"Untuk Kota Bandung ada di Kecamatan Buah Batu, Kelurahan Cijawura TPS 44 sebanyak satu lembar surat suara pasangan capres (PPWP); Kabupaten Garut, TPS 17 sebanyak 24 PPWP, TPS 11 sebanyak satu lembar DPRD Provinsi, TPS 19 sebanyak satu lembar PPWP," ungkapnya.

2. Surat suara DPRD kabupaten kota juga banyak yang sudah tercoblos

Bawaslu Jabar Temukan 44 Surat Suara Tercoblos Sebelum PencoblosanPetugas TPS 045 Tebet Timur menghitung surat suara calon legislatif DPR-RI pada Pemilu Indonesia 2024 (commons.wikimedia.org/Faldi00)

Selanjutnya, surat suara rusak ada di Kota Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kelurahan Cibeureum TPS 27 sebanyak satu lembar PPWP, dan Kelurahan Utama TPS 69 sebanyak satu lembar PPWP.

Untuk yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Nuryamah mengatakan, ada di Kecamatan Karangkancang Desa Margacinta TPS 3 sebanyak satu lembar DPR RI. Kemudian, Kabupaten Karawang, peristiwa serupa terjadi di Kecamatan Batujaya Desa Segarjaya TPS 3 sebanyak 14 lembar DPRD Kabupaten.

"Total surat suara tercoblos yang ditemukan jajaran pengawas pemilu sebanyak 44 lembar, PPWP 28 lembar, DPRD RI satu lembar, DPRD Provinsi satu lembar, DPRD Kab/Kota 14 lembar," katanya.

3. Surat suara langsung dimasukkan ke surat suara rusak

Bawaslu Jabar Temukan 44 Surat Suara Tercoblos Sebelum Pencoblosan(Bangkit Rizki/IDN Times)

Nuryamah memastikan, seluruh surat suara yang sudah tercoblos ini telah ditindaklanjuti dengan tidak dimasukkan pada suara sah, oleh petugas pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota.

"Surat sura tersebut diketahui oleh petugas TPS dan dimasukan pada kategori surat suara rusak," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan, sebanyak 1.400 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kalau potensi berdasarkan rilis tadi pagi kan masih ada (sekitar) 1.400 potensi PSU,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut, karena Bawaslu masih terus melakukan pengecekan dan pendalaman dari hasil pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami masih mendapatkan informasi proses penghitungan suara masih banyak yang belum selesai sehingga berlanjut. Nah, nanti kita lihat,” kata dia.

Baca Juga: 13 TPS di Lima Daerah Jabar Berpotensi Gelar Pemilihan Suara Ulang

Baca Juga: Ada 444 Formulir C1 Plano di Jabar Salah saat Masuk Sistem Sirekap KPU

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya