3 Penyuap Bandung Smart City Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Ketiganya akan menjalani masa hukuman yang berbeda-beda

Bandung, IDN Times - Tiga orang penyuap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam proyek pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City resmi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/9/2023) malam.

Tiga orang terpidana korupsi ini dari pihak swasta, yaitu Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

1. Kalapas Sukamiskin pastikan tiga orang ini dari pihak swasta bukan Yana Mulyana

3 Penyuap Bandung Smart City Dijebloskan ke Lapas SukamiskinIDN Times/Azzis Zulkhairil

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri membenarkan soal tiga orang terpidana kasus penyuapan ini telah resmi menjadi penghuni Sukamiskin. Proses penyerahan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar sudah di Lapas Sukamiskin. Ini tiga orang tiga orang pemborong (penyuap) Bandung Smart City," ujar Kunrat melalui pesan tertulis, Rabu (27/9/2023).

2. Ketiganya masih dalam tahap admisi orientasi

3 Penyuap Bandung Smart City Dijebloskan ke Lapas SukamiskinKepal Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kunrat menjelaskan, proses masuknya tiga orang ini dilakukan bersama KPK. Dia belum menjelaskan secara rinci apakah tiga orang ini ditempatkan dalam satu sel yang sama atau terpisah. Namun status tiga orang itu masih dalam Admisi Orientasi (AO)

"Tiga orang itu sekarang masih mengikuti program AO," kata dia.

3. KPK pastikan penahanan tiga orang ini berdasarkan kekuatan hukum yang inkrah

3 Penyuap Bandung Smart City Dijebloskan ke Lapas SukamiskinJuru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Adapun untuk dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.

Sementara, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya