Jadi Tersangka Penembakan, Anak Bupati Majalengka Terancam 12 Tahun 

Tersangka IN dijerat pasal berlapis

Majalengka, IDN Times  - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, telah menetapkan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, berinisial IN menjadi tersangka atas kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, saat ini status tersangka IN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Rabu kemarin (13/11).

"Ya benar, kita sudah tetapkan IN sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan dan keterangan sejumlah saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang telah kita kantongi," ungkap AKP Wafdan, di Majalengka, Kamis (14/11).

Selain itu, menurut AKP Wafdan, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.

"Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan dan IN kita panggil hari Jumat besok untuk menghadap kepada penyidik," ujarnya.

Kapolres mengungungkapkan, IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Tersangka kita jerat pasal pasal 170 KUHPidana Juncto Undang-undang darurat 1951," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Majalengka tengah menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh anak Bupati terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka, tepatnya di daerah Taman Hanura Sakura pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Polisi Bakal Panggil Anak Bupati Majalengka

Baca Juga: Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti Anggotanya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya