Tasikmalaya Bebaskan Pedagang Takjil Berjualan, Ini Syaratnya
Selama puasa pedagang bebas untuk berjualan makanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tasikmalaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan Ramadan di tengah pandemik COVID-19. Seluruh kegiatan di bulan Ramadan, termasuk ibadah, diperbolehkan asal tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, kegiatan ibadah seperti solat tarawih dan pengajian tetap diperbolehkan dan dapat dilakukan secara berjamaah. Hanya saja, dalam setiap pelaksanaannya harus berpedoman kepada prokes.
“Sholat Tarawih diperbolehkan. Solat Idul Fitri juga nanti diperbolehkan, dan sejumlah kegiatan lainnya itu boleh. Namun itu semua harus tetap menjaga prokes sehingga tidak berdampak pada kerumunan,” ujar Yusuf ketika dijumpai awak media, Sabtu (10/04/2021).
1. Tak hanya solat, Pemkot bebaskan masyarakat lakukan ngabuburit.
Yusuf memahami bahwa di Indonesia, khususnya Tasikmalaya, ada kegiatan ngabuburit bagi umat muslim dalam menunggu azan maghrib. Dalam tradisi ini, tak sedikit masyarakat berada di luar rumah sambil menunggu jam berbuka puasa.
Menurut Yusuf itu boleh dilakukan, hanya saja, ia meminta masyarakat untuk memaklumi seandainya pemerintah menurunkan petugasnya untuk memantau kegiatan tersebut.
“Ngabuburit itu boleh, tak bisa dilarang. Tapi itu wajib tetap prokes, harus dijaga dengan baik," kata dia.