TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KASAD Kunjungi Keluarga Korban Sejoli Tabrak Lari oleh 3 Anggota TNI

Kedatangan KASAD TNI ke rumah duka tujuannya itu minta maaf.

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Garut, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan duka kepada keluarga korban sejoli tabrak lari oleh anggotanya di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

"Setelah melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka, sekaligus melihat makam korban tabrak lari oleh beberapa anggota TNI, saya menghaturkan duka mendalam atas meninggalnya dua orang korban tersebut." kata Dudung.

1. Selaku pembina KASAD mengaku akan bertanggung jawab

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Dudung mengatakan, selaku pembina kekuatan angkatan darat tentunya akan bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa ini. Bahkan, untuk pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

"Saat ini mereka-mereka, oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya. Sudah dialihkan dari kesatuan asalnya." katanya.

2. Berjanji TNI AD akan kawal kasus hingga tuntas

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Dia menyebutkan, tindakan anggotanya yang telah berbuat ini akan diproses sesuai dengan supremasi hukum berdasarkan mekanisme UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selaiin itu, TNI AD juga akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan berlaku, dengan tegas, transparan, untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, sesuai fakta-fakta hukum nantinya.

"Kami akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

3. Pelaku dipecat dari TNI AD menanti putusan sidang peradilan militer

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Dudung mengungkapkan, keputusan hukuman para pelaku akan menanti dari hasil sidang peradilan militer. Termasuk pemecatan tiga anggota dari kesatuan TNI AD.

"Karena memang menurut saya ini layak, karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan. Tapi, tunggu hasil putusan peradilan militer apakah menyertakan pidana tambahan pemecatan," tandasnya.

Berita Terkini Lainnya