TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Sengketa Sekda Bandung, Saksi Ahli: Oded Lakukan Pembangkangan

Benny Bachtiar Hadirkan saksi ahli dan fakta di persidangan

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Perkara jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali berlanjut. Dalam persidangan kali ini, penggugat Benny Bachtiar menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk memberikan keterangannya di pengadilan.

Salah satu saksi fakta yang ikut mengetahui proses penetapan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih adalah Widodo Sigit Pudjianto, mantan Kabiro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjadi dosen di IPDN.

Dalam keterangannya di persidangan, Widodo mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Oded M Danial telah melakukan pembangkangan karena tidak menjalankan rekomendasi Kemendagri berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ tanggal 20 September 2018, tentang penetapan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung.

Dalam prosesnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial malah melantik Ema Sumarna Sekda Kota Bandung dengan berbagai pertimbangan dan alasan. "Putusan itu salah. Menurut saya, wali kota sudah melakukan pembangkangan. Engga boleh seperti itu, wali kota harus tegak lurus (dengan putusan Kemendagri)," kata Widodo, Senin(27/8).

1. Kemendagri kepanjangan tangan Presiden

IDN Times/Yogi Pasha

Widodo menjelaskan, kewenangan mengatur ASN ada di tangan Kemendagri selaku kepanjangan tangan presiden. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

"Kenapa ASN diatur kewenangannya menjadi kewenangan presiden, karena ASN merupakan aset yang bisa mengintegerasikan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Mau ASN (setingkat) lurah, itu duitnya dari APBN. Oleh karena itu, tata cara pengangkatannya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah (hanya) melaksanakan," jelasnya.

2. Oded Wajib menjalankan rekomendasi mendagri

IDN Times/Humas Bandung

Widodo menilai, Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak serta merta bisa mengabaikan keputusan Kemendagri yang telah menetapkan Benny sebagai sekda. Meski pun, Oded memiliki kewenangan karena sudah menjalani masa enam bulan sebagai wali kota Bandung terpilih.

"Yang jadi masalah dia tidak melaksanakan. Dia seharusnya setelah turun surat mendagri segera melaksanakan pelantikan. Kenapa tidak dilakukan dan malah molor, itu mah cuma trik. Enggak ada urusan sama enam bulan setelah pilkada. Kalau SK sudah turun, laksanakan," ungkap dia.

Sementara itu, saksi fakta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi yang juga menjabat sebagai kepala Bidang Pengembangan Karir BKD Pemprov Jawa Barat mengatakan, menurut peraturan, Benny Bachtiar sudah sah dilantik sebagai sekda Kota Bandung.

Benny merupakan satu dari tiga kandidat yang mengikuti seleksi terbuka alias lelang jabatan Sekda Kota Bandung bersama Ema Sumarna dan Salman Fauzi. "Dari tiga orang ditetapkan satu orang kandidat terpilih. Setelah dilakukan wawancara, diminta saudara Benny untuk dilantik menjadi sekda," kata Dedi.

3. Kuasa hukum menolak kliennya disebut pembangkang

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kuasa Hukum Wali Kota Bandung Oded M Danial, Bambang Suhari yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Kota Bandung menolak kliennya disebut pembangkang seperti yang diucapkan Widodo. 

Dia juga membantah alasan tidak dilantiknya Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung karena adanya penolakan beberapa fraksi di DPRD Kota Bandung dan ASN Pemerintah Kota Bandung seperti keterangan ahli.

Bambang menegaskan tidak ada alasan lain dari wali Kota Bandung untuk melanatik Ema selain karena masalah peringkat.

“Sampai saat ini, kami berpedoman kepada alasan Pak Wali Kota Bandung bahwa Pak Ema (Sumarna) menempati rangking 1 pada hasil seleksi (lelang jabatan Sekda). Argumentasi yang kami ketahui dari Pak Wali Kota Bandung adalah itu," kata Bambang.

4. Pelantikan Ema Sumarna sudah sesuai aturan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bambang bersikukuh dengan argumen bahwa pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung oleh Oded tidak menyalahi aturan. "Berdasarkan kepada kewenangan bahwa sesuai dengan Undang undang pasal 127 dan pasal 115, wali kota memiliki kewenangan memilih satu di antara tiga (kandidat sekda). Kita tetap berpedoman kepada kewenangan wali kota yang tidak bisa diambil alih oleh pihak lain. Itu wewenang yang diberi oleh undang-undang," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya