Marak Pungli di TPU COVID-19 Cikadut, Ini Respons Kadistaru Bandung
Pungli di TPU Cikadut bukan pertama kalinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah COVID-19, Cikadut, Kota Bandung terus mencuat. Pungli yang dilakukan sejumlah oknum pemikul jenazah ini sudah berulang kali terjadi.
Tarif pungli yang diminta oknum juga bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp6 juta, tergantung waktu tiba jenazah di TPU Cikadut. Meskipun rata-rata uang yang dibayarkan ahli waris berkisar Rp2 hingga Rp3 juta hasil dari negosiasi.
Menanggapi maraknya isu pungli di TPU Cikadut, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, angkat bicara. Bambang menegaskan, proses pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Wali Kota.
"Intinya semua gratis dimakamkan di TPU Cikadut asal warga Kota Bandung. Kami jamin memfasilitasinya," katanya.
1. Jenazah COVID-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut khusus warga Bandung
Bambang menyebutkan, berdasarkan peraturan wali kota Bandung, TPU Cikadut adalah permakaman khusus warga Kota Bandung yang meninggal akibat COVID-19. Sementara, warga luar Kota Bandung yang meninggal akibat COVID-19 sebaiknya tidak dimakamkan di TPU Cikadut.
"Kami memerintahkan petugas TPU Cikadut untuk menolak jenazah dari luar Kota Bandung saat ini. Saya juga hari ini perintahkan kepala UPT Cikadut untuk memberhentikan oknum yang bersangkutan karena memang sudah ada bukti menerima uang meskipun uang itu dikembalikan lagi," ujarnya, Minggu (11/7/2021) di TPU Cikadut.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Oknum Pungli di TPU Khusus COVID-19 Sudah Ditangkap
Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Tak Ada Lagi Pungli di TPU Cikadut Khusus COVID