Pemkot Bandung Janji Tak Ada Lagi Pungli di TPU Cikadut Khusus COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan tidak akan ada lagi pungutan liar (pungli) kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dan dimakamkan di TPU Cikadut. Pemkot Bandung tidak akan mentolerir ketika ada petugas yang meminta uang di luar kewajiban yang harus dibayar.
Yana pun meminta maaf kepada keluarga yang sebelumnya diminta pungutan secara liar. Atas informasi dari warga ini Pemkot Bandung akhirnya melakukan investigasi dan mengamankan satu orang petugas harian lepas (PHL) yang melakukan pungli tersebut.
"Harapan tentunya ke depan tidak ada lagi peristiwa seperti ini (pungli). Insya Allah kami dari pemkot akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pemakaman pasien COVID-19 di Cikadut," ujar Yana ditemui di TPU Cikadut, Minggu (11/7/2021).
1. Pungli bisa disebabkan akibat jumlah pasien meninggal bertambah
Yana menuturkan, adanya pungli bisa saja disebabkan karena jumlah pasien meninggal dan harus dimakamkan di TPU Cikadut meningkat beberapa waktu terakhir. Biasanya setiap hari jumlah orang dimakamkan di TPU khusus ini hanya 10, tapi sekarang sehari bisa 20 hingga 50.
Kondisi tersebut membuat adanya antrean jenazah yang harus dimakamkan. Karena ada saja pihak keluarga yang enggan mengantre maka peluang pungli ini bisa terjadi.
"Dengan tadi kemampuan kita di Cikadut normalnya 20, sekarang jadi 50 jadi ada antrean. Mungkin orang ga mau antre jadi ada peluang tadi (pungli)," paparnya.
2. Investigasi lanjutan kemungkinan ada oknum pungli lainnya
Menurut Yana, pihaknya juga sedang melakukan investigasi lanjutan dengan kemungkinan adanya oknum lain melakukan pungli serupa. Saat ini oknum yang diamankan bekerja di TPU Cikadut COVID-19 khusus non-muslim.
"Karena ternyata ini di pasien muslim juga sama dilakukan. Kami lakukan investigasi jangan sampai terulang (pungli).
3. Petugas harian sudah dibayar sesuai UMK
Para petugas harian lepas di TPU Cikadut, lanjut Yana, sebenarnya sudah dibayar penuh dalam sebulan. Bahkan perekrutan tersebut dilakukan sejak Februari 2021. Selama 11 bulan, alokasi anggaran untuk mereka mencapai Rp4 miliar.
Gaji yang diberikan kepada mereka pun sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Maka sudah selayaknya mereka tidak menarik biaya apapun dari keluarga pasien COVID-19.
"Upah sesuai tidak pernah terlambat. Maka tidak ada lasan mereka melakukan yang tidak baik ini (pungli)," kata Yana.
Baca Juga: COVID-19 Menggila di Bandung, Mobil Jenazah Antre di TPU Cikadut
Baca Juga: Warga Keluhkan Masih Ada Pungli di TPU Cikadut Khusus COVID-19