Ini Inovasi Kemensos dalam Lakukan Verivali Data Kesejahteraan Sosial
Pusdatin kesos temukan cara mudah update data untuk daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Sosial RI melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) terus berinovasi untuk memudahkan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
"Inovasi ini terus dilakukan agar terpenuhinya data yang valid dan akurat untuk ketepatan sasaran penyaluran beragam bantuan sosial dan subsidi yang diberikan pemerintah," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, dalam rilis yang diterima IDN Times, Sabtu(29/6).
Verifikasi dan validasi data penting untuk mewujudkan data yang akurat, termutakhirkan (up to date) dan terintegrasi dalam satu data. Dengan demikian akan terwujud ketepatan sasaran penerima manfaat program penyelengaraan kesejahteraan sosial.
Seperti apa inovasi yang dikembangkan Pustain Kesos ini? Yuk, simak penjelasan Mensos Agus Gumiwang Kartasamita di bawah ini.
1. Mandat Kemensos sesuai Undang-undang
Mensos Agus Gumiwang Kartasaswita mengatakan, data kemiskinan bersifat sangat dinamis sehingga pemutakhiran (updating) data semestinya dilakukan secara periodik guna menghindari atau mereduksi adanya inclussion error ataupun exclussion error dalam penyaluran bantuan sosial.
Memandang hal tersebut, lanjutnya, penting bagi pemerintah daerah untuk senantiasa melakukan update data dan untuk kepentingan itu mengalokasikan anggaran secara rutin dan memadai serta menyiapkan sumber daya manusia mulai dari tingkat desa/ kelurahan, kabupaten/ kota hingga tingkat provinsi.
Dia mengatakan, Kemensos mendapat mandat mengelola data kesejahteraan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-undang ini mengamanatkan kepada Kemensos untuk merumuskan kebijakan tentang verifikasi dan validasi data, mengelola data tersebut dengan teknologi informasi, dan meningkatkan kapasitas petugas daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data.