Fraksi Demokrat DPRD Jabar Desak Permenaker 2 Tahun 2022 Dicabut
Jangan persulit pencairan JHT milik pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Desakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 2022 mengenai pekerja baru bisa mencairkan jaminan hari tuanya pada usia 56 tahun terus bermunculan. Sebab, kebijakan ini dinilai tidak memberikan keadilan terhadap para pekerja di Indonesia.
Desakan untuk mencabut Permenaker ini juga muncul dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya, Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini telah mencabik-cabik keadilan para pekerja di Tanah Air.
"Bagaimana mungkin, uang mereka sendiri yang telah disisihkan dan dititipkan kepada negara tetapi saat mereka terkena PHK pada usia yang belum mencapai 56 tahun terus negara malah menahannya dengan alasan usianya belum mencukupi? Keterlaluan kan", tegas Asep saat berbicara dalam diskusi Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Indonesian Politics & Research Consulting (IPRC) Bandung, Jum'at(25/2/2022).
1. Angka pekerja yang resign dalam 5 tahun terakhir cukup tinggi
Asep menyebutkan, secara empirik berdasarkan data dari BP Jamsostek diketahui klaim JHT karena alasan resign atau berhenti bekerja dalam 5 tahun terakhir angkanya diatas 70-an persen.
"Pada 2019, sebelum pandemik saja, para pekerja yang mengklaim JHT karena alasan berhenti bekerja mencapai 77,65%. Artinya, para pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun terus berniat banting stir menjadi wiraswasta dengan mengandalkan tabungan dari JHTnya itu cukup besar," ujar dia.