DPR Buka Kompromi dengan Pemerintah Percepat Sahkan RUU PDP
Jangan sampai data pribadi WNI dikelola lembaga asing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus bocornya dugaan data pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.
DPR RI mengajak pemerintah untuk meningkatkan komunikasi dalam mempercepat pengesahan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu 2 Juni 2021.
1. Keamanan data WNI kewajiban pemerintah dan jangan sampai dikelola lembaga swasta
Farhan menyatakan, kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.
"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," katanya.
Baca Juga: Data Peserta BPJS Bocor, Waspadai Sindikat Vaksin dan Produksi Farmasi
Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor, KSP: Harus Diusut Tuntas