Disebut dalam Dugaan Korupsi IUP Tanah Bambu, HIPMI Jabar Dukung Mardani
Tagar #BarengMardani menggema di media sosial Twitter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tagar #BarengMardani menggema di media sosial Twitter, Senin 25 April 2022 sore. Tagar #BarengMardani merupakan bentuk dukungan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Hal itu tak lepas dari hadirnya Mardani H Maming sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bambu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Sebelumnya, terdakwa menyeret-nyeret Mardani H Maming dan menyebutnya ikut terlibat. Namun, dalam persidangan dan dalam beberapa kesempatan, Mardani H Maming selalu membantah tudingan terdakwa.
Dukungan kepada Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming pun datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dari BPD Hipmi Jabar.
Hipmi Jabar mencium ada aroma kriminalisasi dalam persidangan kasus tersebut. Ketua Umum Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika pun mengecam segala bentuk fitnah kepada Mardani H Maming.
"Saya bersaksi bahwa ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya Batara Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa(26/4/2022).
1. Komisi Yudisial dimita ikut memantau persidangan
Sebelumnya, Surya Batara Kartika pun meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, ujar Surya Batara Kartika, perlu dilakukan untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi dibalik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming.
"KY harus turun tangan memantau persidangan tersebut karena dikhawatirkan kental dengan aroma kriminalisasi," tegasnya.
Sementara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming hadir memberikan kesaksiannya. Ia menjelaskan di persidangan sebagai saksi bahwa pengalihan IUP telah sesuai prosedur sebagaimana yang dilakukan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Proses pembuatan IUP pendelegasian kepala dinas dibawa kepada saya berupa SK dan ada surat rekomendasi bahwa ini sudah sesuai prosedur diparaf oleh Kabag Hukum bisa Asisten atau Sekda sehingga saya tanda tangan," kata Mardani dalam kesaksian di persidangan hari ini.