TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disebut dalam Dugaan Korupsi IUP Tanah Bambu, HIPMI Jabar Dukung Mardani

Tagar #BarengMardani menggema di media sosial Twitter

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Bandung, IDN Times - Tagar #BarengMardani menggema di media sosial Twitter, Senin 25 April 2022 sore. Tagar #BarengMardani merupakan bentuk dukungan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Hal itu tak lepas dari hadirnya Mardani H Maming sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bambu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Sebelumnya, terdakwa menyeret-nyeret Mardani H Maming dan menyebutnya ikut terlibat. Namun, dalam persidangan dan dalam beberapa kesempatan, Mardani H Maming selalu membantah tudingan terdakwa.

Dukungan kepada Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming pun datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dari BPD Hipmi Jabar.

Hipmi Jabar mencium ada aroma kriminalisasi dalam persidangan kasus tersebut. Ketua Umum Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika pun mengecam segala bentuk fitnah kepada Mardani H Maming.

"Saya bersaksi bahwa ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya Batara Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa(26/4/2022).

1. Komisi Yudisial dimita ikut memantau persidangan

IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Surya Batara Kartika pun meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, ujar Surya Batara Kartika, perlu dilakukan untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi dibalik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming.

"KY harus turun tangan memantau persidangan tersebut karena dikhawatirkan kental dengan aroma kriminalisasi," tegasnya.

Sementara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming hadir memberikan kesaksiannya. Ia menjelaskan di persidangan sebagai saksi bahwa pengalihan IUP telah sesuai prosedur sebagaimana yang dilakukan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Proses pembuatan IUP pendelegasian kepala dinas dibawa kepada saya berupa SK dan ada surat rekomendasi bahwa ini sudah sesuai prosedur diparaf oleh Kabag Hukum bisa Asisten atau Sekda sehingga saya tanda tangan," kata Mardani dalam kesaksian di persidangan hari ini.

2. Ada upaya yang dinilai untuk menjelekan nama pribadi

Ilustrasi

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, Mardani menjelaskan keluarnya SK yang ditandatangani bupati berdasarkan permohonan perusahaan yang diproses kepala dinas.

Kemudian prosesnya berlanjut ke provinsi untuk diverifikasi hingga tidak ada masalah. Selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan sertifikat clean and clear (CnC) menyatakan tidak ada permasalahan kala itu tahun 2011.

"Permasalahan dan perbedaan pendapat ini baru muncul tahun 2021 setelah adanya laporan gratifikasi kepala dinas terkait peralihan IUP di tahun 2011. Anehnya, perusahaan sendiri tidak protes saat ada perubahan kala itu bahwa ini tidak benar segala macam misalnya," jelas Mardani, dilansir Antara.

Dia pun merasakan selama ini adanya pengaturan dan "framing" mau menjatuhkan dirinya secara publik dengan menyebut Ketum Hipmi dan Bendum PBNU tidak hadir di persidangan.

"Insya Allah nanti dalam prosesnya akan ketahuan siapa pihak yang ada di balik permasalahan ini," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya