TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga dari Empat Pelaku Perundungan Anak Disabilitas Ditangkap

Semua pelaku masih berstatus pelajar

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Cirebon, IDN Times - Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga dari empat pelaku perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus di wilayah mereka. Aksi keempat siswa penganiayaan anak disabilitas itu direkam hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan. Termasuk barang bukti berupa seragam dan sepatu yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk merekam aksi penganiayaan juga ikut disita. Sejauh ini polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban.

1. Para pelaku masih berstatus SMA

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Anton menerangkan, ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMA. Saat ini mereka masih diperiksa oleh petugas berwenang. Peristiwa perundungan dan penganiayaan itu terjadi pada Senin 20 September 2022 di salah satu desa di Kecamatan Susukan.

Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke kantor polisi setempat dan langsung ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan. Sehingga para pelaku langsung segera diamankan.

"Keseluruhan pelaku berjumlah empat orang dan baru diamankan tiga orang. Semuanya masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku penganiayaan kepada anak berkebutuhan khusus ini seluruhnya masih pelajar," ujar Kompol Anton, Kamis (22/9/2022).

2. Korban ditendang hingga pundak dinaiki

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Anton menjelaskan, peristiwa perundungan itu bermula saat korban melintasi sebuah gubuk di desa setempat. Para pelaku yang tengah berkumpul di gubuk menjebak korban dengan memanggil untuk bergabung.

Menuruti perintah para pelaku, korban kemudian ditendang hingga diinjak. Bahkan satu dari mereka terekam menaiki pundak korban sambil merekam aksi biadab tersebut.

"Seorang pelakunya mem-posting di status WhatsApp. Hingga mendapat sorotan publik hingga viral di masyarakat. Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban dan langsung kami tangani," kata Anton.

3. Pelaku terancam pidana

Ilustrasi perundungan. IDN Times/ istimewa

Atas kejadian itu, polisi menetapkan Pasal 80 Junto pasal 76 C, tentang Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 30 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 9 tahun.

"Para pelaku tercatat masih di bawah umur dan usiannya 14 dan 15 tahun. Mereka dituntut berdasarkan undang-undang anak," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Anak Tukang Bully, Jangan Sampai Abai!

Baca Juga: Sering Di-bully, Pemuda Kabupaten Bandung Bacok Temannya Hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya