Berawal dari Kode Q, Tawuran Geng Motor di Cirebon Akibatkan 2 Tewas
Simbol ini menunjukan kesiapan kode perang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan dua nyawa korban melayang, ABR dan AS pada Minggu (5/1) lalu, terancam dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku yang merupakan gengster dari Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) itu terbukti menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam dan batu.
Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap petugas, lima di antaranya masih di bawah umur. Kendati demikian, pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota tetap tegas terhadap para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini. Bagi para pelaku di bawah umur, polisi tetap memberlakukan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak.
1. Para pelaku dijerat pasal berlapis
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 pengeroyokan dan pasal penganiayaan 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun. Selain itu polisi juga memberikan pasal pemberatan 350 tentang perencanaan pembunuhan. Sebab, para pelaku sudah menyiapkan senjata tajam untuk aksi tawuran dengan kelompok Cirebon Gengster.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, polisi tegas akan mengusut kasus bentrokan dua kelompok yang menyebabkan dua orang tewas. Insiden meresahkan warga ini, polisi pun tak pandang bulu meski para pelaku rata-rata masih di bawah umur.
"Kepada siapa pun, jangan coba-coba dengan saya untuk masalah ini. Kami pastikan tidak ada orang yang bisa meloloskan pelaku hanya dengan alasan masih di bawah umur," tegas Roland di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (6/1).