Pidato Lengkap Presiden Jokowi soal Perpanjangan PPKM Darurat
Saat ini istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 3-4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pada Selasa(20/7/2021), malam.
Pengumuman itu diumumkan langsung Presiden Joko “Jokowi” Widodo melalui siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dalam keterangannya, Jokowi memang tidak menyampaikan dengan tegas bahwa PPKM darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, ia mengatakan, pemerintah akan melonggarkan aturan apabila tren kasus menurun pada 26 Juli mendatang.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
1. Jika kasus menurun, sektor ekonomi menengah bawah akan dilonggarkan
Kemudian, Jokowi menyampaikan jika kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli nanti, maka beberapa pelonggaran akan dilakukan oleh pemerintah. Adapun pelonggaran aturan tersebut sebagai berikut:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen
2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Teknis dan aturan akan diatur oleh Pemerintah Daerah
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Jokowi melanjutkan agar pelonggaran bisa dilakukan, maka ia meminta masyarakat untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” pesan Jokowi.
Baca Juga: Diganti Lagi! Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 COVID-19
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, tapi Aturan di Bandung akan Lebih Longgar
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli