Rawan Laka, PT KAI Ingin Tutup Palang Pintu Kereta Liar di Karawang
Pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Dianggap membahayakan keselamatan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan menutup permanen pelintasan kereta api tanpa palang pintu otomatis di Desa Warung Bambu, Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 94 disebutkan, untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Diatur pula kalau penutupan pelintasan sebidang liar itu harus dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Di pelintasan sebidang liar atau pelintasan kereta api tanpa palang pintu otomatis di Desa Warung Bambu itu sendiri sudah beberapa kali terjadi kecelakaan.
Terakhir terjadi, di pelintasan sebidang liar Desa Warung Bambu terjadi kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Parahyangan dengan bus Agra Mas nopol T-7915-DC pada Senin siang (26/8), lalu.
Dalam peristiwa itu, bus kosong tanpa penumpang tersebut terseret hingga ratusan meter sampai akhirnya terbalik setelah dihantam kereta api.
Peristiwanya terjadi setelah bus itu mogok saat melintasi pelintasan kereta tanpa palang pintu otomatis. Di saat bersamaan datang Kereta Api Argo Parahyangan. Sehingga kecelakaan tak bisa terhindarkan.
1. Perlu jembatan layang atau underpass
PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta berharap agar ada solusi atas keberadaan pelintasan sebidang liar tersebut. Apalagi arus lalu lintas di sekitar pelintasan sebidang liar di Desa Warung Bambu itu cukup padat.
Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan, solusi pelintasan sebidang liar itu bisa diatasi dengan berbagai cara.
Di antara solusinya, bisa dilakukan dengan membangun jembatan layang, underpass, atau dilakukan penutupan pelintasan.
"Diharapkan setelah kejadian kecelakaan kereta dengan bus di Karawang, pelintasan liar bisa ditutup atau dicarikan solusinya oleh pihak terkait," ujarnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pihak yang bertanggung jawab menutup pelintasan sebidang ialah pemerintah kabupaten setempat.