Kampanye Hitam Jokowi, Tiga Emak-emak Divonis Enam Bulan Penjara
Hukuman mereka dipotong masa tahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times- Masih ingat video viral tentang tiga emak-emak yang menyebutkan kalau Jokowi menang pada Pemilihan Presiden 2019, kawin sejenis di Indonesia disahkan? Video itu viral saat musim kampanye pilpres lalu.
Tiga emak-emak tersebut masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika. Ketiganya telah menjalani proses hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat kepolisian sampai pengadilan.
Setelah menjalani proses hukum selama beberapa bulan terakhir, akhirnya pada Selasa (30/7), tiga emak-emak tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dengan hukuman 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Elvina saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Karawang.
1. Vonis lebih ringan dari tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada tiga emak-emak, terdakwa kasus dugaan kampanye hitam kepada Jokowi.
Majelis Hakim memutuskan kalau hukuman mereka dipotong masa tahanan. Dengan begitu, ketiga emak-emak tersebut bakal dibebaskan pada 24 Agustus 2019 mendatang.
Vonis enam bulan majelis hakim itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, delapan bulan penjara.
Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut delapan bulan penjara. Ketiganya didakwa pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.