Cegah Corona, Tak Ada Lagi Swalayan Buka Malam di Karawang
Keputusan dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Tak bisa dipungkiri bahwa kerumunan orang menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona atau COVID-19. Maka itu, jangan heran jika Pemerintah Kabupaten Karawang menilai pasar tradisional dan swalayan menjadi tempat berkerumunnya orang, sehingga jam operasionalnya bakal dibatasi.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pembatasan jam operasional pasar tradisional dan swalayan itu mulai diberlakukan pada 28 April 2020. Dengan ketentuan itu, maka nantinya jam buka atau jam operasional pasar tradisional dan swalayan mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
Diharapkan warga tidak berkerumun di pasar dengan dikeluarkannya kebijakan pembatasan jam operasional tersebut.
1. Kasus positif COVID-19 mencapai 95 kasus
Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Karawang pada Selasa (28/4) mencatat kasus positif mencapai 95 orang. Dari 95 kasus itu, 36 pasien di antaranya masih dirawat dan 51 orang lainnya telah dinyatakan sembuh. Sedangkan delapan orang di antaranya telah meninggal.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana menyampaikan, delapan orang positif yang meninggal itu memiliki riwayat penyakit yang sudah cukup kronis.
Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan tercatat 223 orang, dengan rincian 55 orang masih dirawat, sepuluh orang meninggal, dan 158 orang sembuh.
Untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 3.946 orang, dengan rincian 1.483 orang masih dalam pemantauan dan 2.463 orang selesai pemantauan.