Terlibat Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades Segera Disidang
Polisi limpahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Dua mantan kepala desa (kades) yang diduga terlibat korupsi dana desa segera menjalani persidangan di meja hijau. Proses persidangan itu akan berlangsung setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyatakan berkas kedua tersangka dugaan korupsi dari Polres Majalengka itu selesai diperiksa dan dinyatakan P21.
Seperti diketahui, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Wakapolres Kompol Hidayatullah dan didampingi Kasat Reskrim AK M Wafdan Muttaqin telah menyerahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang menjerat kepala desa.
Dua tersangka ini merupkan berinisial BD (57) mantan Kades Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih dan SD (60) mantan Kades Cihaur, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
"Hari ini, berkas kasus korupsi yang menyeret dua kades tersebut, kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka, kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Wakapolres, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Kamis (21/2).
1. Mantan kades ini diduga korupsi Rp200 jutaan
Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengungkap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan tersangka. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana hukum korupsi dengan memanfaatkan uang bantuan dana desa pada 2016, lalu.
Menurut Wakapolresta Majalengka Kompol Hidayatullah, tersangka BD kedapatan memanfaatkan bantuan uang dana desa tahun 2016 tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaaan tahun 2016 sebesar Rp195.748.603 .
"Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga tidak menyalurkan bantuan sesuai dengan proposal dalam pengajuan tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp195.748.603," ungkapnya.
Sedangkan, SD juga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp85.767.500 karena tidak menyalurkan dana bantuan ADD pada tahun 2016 tahap I sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaannya.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah sejumlah dokumen. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dikenakan pasal pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.