TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ungkap Peran Sekda Jabar di Kasus Meikarta, KPK Siapkan Puluhan Saksi

Perlu 28-30 saksi untuk membuktikan dugaan suap Iwa Karnawa

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Bandung, IDN Times - Kasus suap pengembangan area komersil Meikarta memasuki babak baru. Kali ini, Senin (13/1), Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana dengan terdakwa Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah non aktif Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang diduga menerima suap Rp900 juta dari total rencana suap sebesar Rp1 miliar.

Iwa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019, dan mulai menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 30 Agustus 2019.

1. KPK siapkan puluhan saksi

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Untuk mengungkap penyuapan yang dilakukan PT. Lippo Cikarang lewat sejumlah pihak itu, jaksa KPK memastikan akan mendatangkan puluhan saksi. Para saksi itu diyakini mengetahui aliran suap sekaligus ke mana saja uang itu dihabiskan.

"Mungkin kami akan siapkan sekitar 28 sampai 30 saksi, majelis hakim," kata Yadyn, salah satu Jaksa KPK, kepada majelis hakim yang dipimpin Daryanto dan dianggotai oleh Marsidi Nawawi dan Sudira, Senin (13/1).

2. Iwa berperan dalam permintaan RDTR

IDN Times/Galih Persiana

Iwa menjadi salah satu kalangan pemerintahan yang disuap karena Provinsi Jawa Barat memiliki hak untuk mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di area yang ditempati pengembangan lahan komersil Meikarta.

Lippo tidak serta-merta menyentuh Iwa dalam memberi suap itu. Mereka melibatkan sederet pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi--yang kini telah mendekam di penjara atas kasus yang sama, dan dua anggota dewan yakni Soleman (anggota DPRD Kab. Bekasi) dan Waras Wasisto (anggota DPRD Provinsi Jawa Barat).

Di sanalah, kedua anggota dewan kader PDI Perjuangan itu bekerja sama untuk menyampaikan suap ke meja kerja Iwa.

3. Melibatkan banyak pihak

IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Neneng Rahmi (Bekas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) yang kini telah mendekam di penjara karena kasus yang sama, pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 5 Februari 2019. Ketika itu Neneng mengatakan jika Iwa pernah meminta suap Rp1 miliar pada pertengahan 2017.
 
Aliran duit suap Meikarta tersebut salah satunya diserahkan Neneng dan Henry Lincoln (Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Bekasi) pada Soleman. Kemudian, Soleman kembali menyerahkan uang kepada Waras yang dianggap sebagai orang terdekat Iwa.
 
Waras sempat mengaku telah menitipkan uang tersebut pada stafnya untuk kemudian diantar menuju Iwa Karniwa. Namun, hingga saat ini, menurut kuasa hukumnya, Anton Sulton, Iwa masih kukuh merasa tidak menerima uang tersebut.

"Persidangan selanjutnya akan mengungkap semuanya. Klien kami merasa tidak pernah menerima uang tersebut," tutur dia, ketika ditemui di akhir persidangan.

Berita Terkini Lainnya