Terdeteksi di Australia, Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica Koman
Status tersangka Veronia memudahkan urusan Imigrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, buka suara soal permintaan dicabutnya paspor milik tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi rakyat Papua, Veronica Koman. Ronny mengatakan, Ditjen Imigrasi telah menerima surat permintaan dari polisi terkait pencabutan paspor Veronica.
“Berkaitan dengan VKL (Veronica Koman) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus yang terjadi di wilayah Polda Jatim, dalam rangka memudahkan (kerja polisi), agar segera bisa diserahkan ke penyidik Polda Jatim,” kata Ronny, kepada wartawan di sebuah restoran di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (9/9).
1. Ditjen Imigrasi punya wewenang
Menurut Ronny, Ditjen Imigrasi memang punya kewenangan untuk segera mencabut paspor Veronica. Apalagi, status hukum Veronica saat ini telah menjadi tersangka dengan ancaman di atas lima tahun penjara—polisi berhak menahannya selama masa penyidikan.
Maka itu, Ronny mengatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan pemerintah negara tempat Veronica “tinggal sementara” dalam proses pencabutan paspor terus.
“Ketika penyidik telah menetapkan bahwa seseorang seperti VKL sebagai tersangka, kemudian mereka meminta tolong untuk melakukan pencarian, mekanisme pencarian akan dilakukan apabila dia sudah melintas ke luar negeri,” tuturnya.
“Pasti kami koordinasikan dengan imigrasi negara yang bersangkutan,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Sudah Mengetahui Keberadaan Veronica Koman