Suap Wisata Bangkok DPRD Bekasi Kembali Disebut dalam Sidang Meikarta
Jaksa KPK membacakan tuntutan lima terdakwa Pemkab Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Pada 1 April 2019, 15 anggota DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi ruang sidang kasus suap proyek Meikarta. Kehadiran mereka di sana sekaligus membenarkan bahwa terdapat pemberian uang dan hadiah paket jalan-jalan ke Bangkok, Thailand, demi kemulusan proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Aliran suap untuk DPRD Kabupaten Bekasi itu pun kembali disebut dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lima pejabat Pemkab Bekasi. Bagaimana isi tuntutan hingga aliran suap anggota legislatif Kabupaten Bekasi kembali tersebut
1. Berawal dari Jamaludin pada Neneng Rahmi
Menurut jaksa KPK, pemberian uang tersebut diawali ketika Jamaludin, terdakwa Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi, menerima uang suap dari Edi Dwi Soesianto dan Satriadi (Meikarta) senilai Rp1 miliar. Uang tersebut diberi dengan indikasi penandatangan persetujuan RDTR oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
“Terdakwa Jamaludin kemudian menerima bagian sebesar Rp500 juta. Dan Rp 500 juta (sisanya) diberikan pada terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili (Bekas Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).