Soal Gugatan SK Sekda Bandung, Kuasa Hukum Optimistis Menang di PTUN
Wali Kota Bandung dinilai kurang cermat ambil keputusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Wali Kota Bandung Oded M Danial menjadi sorotan, terutama setelah gugatan atas Surat Keputusannya (SK) resmi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung per Kamis (13/6). Pihak pelapor, Benny Bachtiar, yang diwakili Wahyu Setiadjie, amat optimistis pihaknya akan memenangi gugatan tersebut.
Bagaimana tidak optimistis, kata Wahyu. Dalam laporannya, penggugat membawa beberapa bukti yang sah di mata hukum. Misalnya, dua surat rekomendasi sekretaris daerah dari kementerian dalam negeri (kemendagri) dan gubernur.
Sebelumnya, Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang menyatakan bahwa Ema Sumarna diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung resmi digugat ke meja hijau. Si penggugat, Benny Bachtiar, merupakan staf ahli Pemerintah Kota Cimahi yang mengantongi surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Sekda Kota Bandung.
Meski pertama kali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada akhir Mei 2019, gugatan tersebut baru resmi diterima pada Rabu, 13 Juni 2019. Gugatannya, tentu meminta PTUN membatalkan SK Wali Kota Bandung dalam mengankat Ema sebagai Sekda.
1. Bagi penggugat, Oded kurang cermat
Lewat sambungan telepon, Wahyu mengatakan bahwa Wali Kota Oded kurang cermat dalam mengeluarkan SK pengangkatan Ema sebagai Sekda Bandung. Pasalnya, tindakan itu bagi Wahyu merupakan kecerobohan seorang kepala daerah karena melangkahi rekomendasi Kemendagri yang telah dijatuhkan pada kliennya.
“Berdasarkan bukti yang ada, banyak yang dikesampingkan (Oleh Oded) atau diabaikan. Kalau SK ini diterbitkan oleh yang berwenang dan itu sah. Masalahnya, banyak hal-hal administratif yang bertentangan dengan perundangan,” tutur Wahyu.