Sidang Perdana, Bupati Cianjur Didakwa Peras Kepala Sekolah Rp6,9 M
Bupati Cianjur bekerjasama dengan beberapa orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano, melakoni sidang perdananya atas kasus pemerasan sejumlah Kepala Sekolah di Cianjur, Jawa Barat. Dalam dakwaan, jajaran kepala sekolah yang dipalaki Irvan antara lain para penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMP.
Duit program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Atas aksinya, Irvan didakwa menggondol keuntungan total Rp6,9 miliar.
“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” tutur Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (29/4).
1. Irvan tak sendirian
Dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini, Irvan tak mungkin sendirian. Selain menjatuhi dakwaan padanya, jaksa KPK juga telah menahan Cecep Sobandi, bekas Kepala Dinas Pendidikan Cianjur; Rosidin, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur; dan Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Irvan.
"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya antara lain dengan memaksa seseorang yaitu para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK fisik," kata Jaksa.