Pesta Pernikahan Gagal karena Listrik Padam, Mempelai Ingin Tuntut PLN
Kasus pemadaman listrik bisa dibawa ke ranah Pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Pemadaman listrik dalam durasi yang lama karena kerusakan teknis pada Minggu (4/8) tidak hanya bikin rugi industri, melainkan juga mereka yang merayakan pernikahan. Menurut data Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), keluarga mempelai di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, gagal merayakan pernikahannya gara-gara pemadaman listrik tersebut.
Pasangan suami istri itu memang berhasil menunaikan pernikahannya. Namun, pesta berupa gelaran musik dan hiburan lainnya terpaksa dibatalkan karena tidak adanya listrik di kampung mereka.
Hal tersebut diutarakan Firman Turmantara, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, ketika dihubungi pada Senin (5/8). “Betapa menderitanya yang punya hajat ini,” tutur Firman. Bagaimana pelapor merasa dirugikan?
1. Satu dari tiga laporan pagi
Pascapemadaman listrik secara massal di berbagai daerah itu, sejauh ini HLKI Jabar baru menerima tiga keluhan pengguna listrik PLN. Kasus pesta pernikahan gagal itu menjadi salah satunya.
“Dua orang (dari tiga pelapor) pagi tadi bertanya tentang bagaimana cara menuntut PLN ke pengadilan, supaya dapat efek jera atau setidaknya memberi ganti rugi. Pagi tadi juga dari Padalarang (pelapor yang menyelenggarakan pesta pernikahan) juga merasa rugi karena pemadaman listrik. Ketiganya enggak pakai genset (generator set), memang,” kata Firman.