Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti Anggotanya
Hanya Mabes Polri yang berhak terbitkan Buku PAS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Anak kedua daripada Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, saat ini tengah diperiksa kepolisian. Irfan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Majalengka itu diduga menembak seorang kontraktor karena urusan utang-piutang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Irfan diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter. Ia juga dikatakan sebagai seorang anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) dan memiliki izin penggunaan senjata api hingga 2020 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perbakin Firtian Judiswandarta belum dapat memastikan soal status Irfan sebagai anggota Perbakin. “Siapa bilang beliau anggota Perbakin? Ada tidak kartu anggotanya? Kita belum lihat,” kata Firtian, ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (14/11).
1. Dipecat jika terbukti anggota
Meski demikian, jika memang benar bahwa Irfan merupakan anggotanya, Perbakin tidak akan pikir panjang untuk memecat status keanggotaan Irfan.
“Dalam aturan kami sudah jelas, ada sanksi pemecatan jika memang terbukti (melakukan tindak kriminal dengan senjata). Perbakin sudah sering mengeluarkan anggotanya karena terlibat kasus kriminal,” tutur Firtian.
Contohnya, lanjut dia, ketika Perbakin mengeluarkan anggotanya yang terlibat penembakan di Pengadilan Agama di Solo, Jawa Tengah, dalam sidang perceraian. Tak hanya itu, Perbakin juga pernah memecat anggotanya di Surabaya yang terbukti menyelundupkan proyektil peluru.
Baca Juga: Kurang Alat Bukti, Polres Majalengka Belum Tahan Anak Bupati
Baca Juga: Polisi Pastikan Penembak Kontraktor adalah Anak Bupati Majalengka
Baca Juga: Tagih Uang Proyek, ASN di Majalengka Tembak Kontraktor