TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti Anggotanya

Hanya Mabes Polri yang berhak terbitkan Buku PAS

IDN Times/Andra Adyatama

Bandung, IDN Times – Anak kedua daripada Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, saat ini tengah diperiksa kepolisian. Irfan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Majalengka itu diduga menembak seorang kontraktor karena urusan utang-piutang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Irfan diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter. Ia juga dikatakan sebagai seorang anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) dan memiliki izin penggunaan senjata api hingga 2020 mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perbakin Firtian Judiswandarta belum dapat memastikan soal status Irfan sebagai anggota Perbakin. “Siapa bilang beliau anggota Perbakin? Ada tidak kartu anggotanya? Kita belum lihat,” kata Firtian, ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (14/11).

1. Dipecat jika terbukti anggota

Sportif2018

Meski demikian, jika memang benar bahwa Irfan merupakan anggotanya, Perbakin tidak akan pikir panjang untuk memecat status keanggotaan Irfan.

“Dalam aturan kami sudah jelas, ada sanksi pemecatan jika memang terbukti (melakukan tindak kriminal dengan senjata). Perbakin sudah sering mengeluarkan anggotanya karena terlibat kasus kriminal,” tutur Firtian.

Contohnya, lanjut dia, ketika Perbakin mengeluarkan anggotanya yang terlibat penembakan di Pengadilan Agama di Solo, Jawa Tengah, dalam sidang perceraian. Tak hanya itu, Perbakin juga pernah memecat anggotanya di Surabaya yang terbukti menyelundupkan proyektil peluru.

2. Perbakin hanya terbitkan rekomendasi, bukan izin

dok. Perbakin

Firtian memastikan bahwa Perbakin tidak pernah dan tidak berhak untuk mengeluarkan izin memiliki senjata bagi para anggotanya. Izin itu, kata dia, dikeluarkan oleh Markas Besar Polri, tepatnya di bawah keputusan Badan Intelejen dan Kemanan (Intelkam).

Prosedur untuk memiliki senjata bagi seorang anggota Perbakin cukup panjang dan jelimet. Mulanya, anggota harus mendapat rekomendasi dari klub menembak yang ditembuskan pada Perbakin tingkat kota/kabupaten. Yang bersangkutan juga harus dinilai telah mahir menggunakan senjata oleh klubnya.

“Dari Perbakin tingkat kota/kabupaten, nanti keluar rekomendasi untuk Perbakin tingkat provinsi. Setelah itu, Perbakin provinsi akan melanjutkan surat rekomendasi itu ke Polisi Daerah (Polda) setempat,” ujar Firtian.

3. Serangkaian ujian ketat dan mahal

(Bupati Majalengka Karna Sobahi) www.instagram.com@karnasobahi

Namun, sebelum menerbitkan surat rekomendasi dari pengurus kota/kabupaten, seorang anggota perlu melakoni serangkaian tes sebelum benar-benar mendapat penilaian mahir dari klubya. Tak main-main, harga ujian tulis dan praktik tersebut tergolong mahal.

“Dan ujian itu ketat sekali. Saya saja Sekjen sempat tidak lolos, sempat tes dua kali,” katanya.

Baca Juga: Kurang Alat Bukti, Polres Majalengka Belum Tahan Anak Bupati

Baca Juga: Polisi Pastikan Penembak Kontraktor adalah Anak Bupati Majalengka

Baca Juga: Tagih Uang Proyek, ASN di Majalengka Tembak Kontraktor

Berita Terkini Lainnya