TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadu Domba TNI-Polri Memang Tak Ingin Situasi Kondusif 

Apa saja pasal yang dijatuhkan pada pelaku?

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times – Kasus Iwan Adi Sucipto, terduga pengedar video berkonten bohong tentang rencana pertikaian antara TNI dan Polri terus didalami Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat. Sejauh ini, polisi baru bisa memastikan bahwa Iwan sengaja membuat video hoaks dengan tujuan agar situasi jelang pengumuman hasil Pilpres 2019 tak kondusif.

Meski demikian, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan jika polisi belum sepenuhnya mendalami tindak-tandung tersangka Iwan. "Masih dalam proses penyidikan. Sejauh ini konten yang masih kita dalami adalah pengadu dombaan antar institusi TNI dan Polri. Artinya yang bersangkutan tidak mengingibkan situasi aman dan kondusif," kata Trunoyudo, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

1. Video dibuat sendiri oleh Iwan

merdeka.com

Sejauh ini juga, polisi baru bisa memastikan bahwa video yang sempat viral setelah diunggah lewat media sosial Facebook tersebut dibuat oleh Iwan sendiri. Artinya, Iwan menyusun dan merekam dirinya tanpa bantuan orang lain.

“Video dibuat di kabupaten Cirebon, lalu diunggah di Kota Cirebon,” tutur Trunoyudo.

Meski dibuat dan diunggah di Cirebon, polisi sendiri baru menangkap Iwan ketika ia berada di Kuningan, Jawa Barat. "Yang bersangkutan ini ada di Kuningan saat ditangkap pada tanggal 12 (Mei 2019)," katanya.

2. Apa pasal yang Iwan langgar?

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Atas kasus hoaks sekaligus upaya adu domba TNI dan Polri, polisi mengganjar Iwan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.

Ada pula Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun.

3. Polisi ingin bikin Iwan jera

pexels.com/ Kaboompics // Karolina

Polda Jabar memang belum dapat menjelaskan motif tindakan Iwan seluruhnya. Tapi, Trunoydo menjelaskan, bahwa pasal-pasal yang dilandaskan bakal membuat Iwan jera.

“Harus ada efek jera sehingga yang lain tidak menuruti, tidak meniru-niru, dan lain lain. Sebetulnya, semata-mata juga untuk menyelematkan si pelaku agar tidak terjerumus lebih dalam,” kata dia.

Baca Juga: Safari Ramadan, Panglima TNI Minta Masyarakat Kawal Pemilu

4. Jangan ada lagi hoaks apalagi adu domba TNI Polri

Ilustrasi Facebook (Pixabay)

Konten video hoaks yang disebarkan Iwan lewat akun Facebook pribadinya itu berkaitan dengan pengumuman Pilpres 2019 yang direncanakan jatuh pada 22 Mei 2019. Iwan mengajak masyarakat untuk turun ke jalan, dan siap berperang dengan polisi.

Iwan pun mengaku sebagai keluarga satuan TNI, dan mendapat dukungan fisik dari TNI seandainya massa bentrok dengan aparat Polri.

Menurut Trunoyudo, tak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk masih membahas soal Pilpres 2019. "Pesta demokrasi adalah pesta rakyat, dan saat ini sudah selesai di KPU Provinsi. Artinya, mari kita bersama-sama kembali pada kehidupan sosial masyarakat. Jangan sampai termakan provokasi atau bahkan membuat provokasi, atau membuat berita bohong atau ujaran kebencian," tuturnya.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Tentang Adu Domba Polri dengan TNI Ditangkap di Cirebon

Berita Terkini Lainnya