Kemungkinan Kasus Pengendara "Tabrak" Polisi Dibawa ke Ranah Pidana
Ada faktor kesengajaan dalam melawan polisi yang bertugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Sejauh ini, peristiwa Brigadir Natan Doris E.S, polantas Polisi Sektor Cicendo, Kota Bandung yang sempat terseret mobil pelanggar lalu lintas adalah murni menjadi kasus pelanggaran lalu lintas. Namun, polisi membuka kemungkinan adanya pelanggaran pidana yang masuk kepada ranah kriminal.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Bayu Catur Prabowo, ketika ditemui wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (26/7), saat ini kepolisian tengah memperdalam peristiwa tersebut.
Bagaimana bisa pelanggaran tersebut masuk ke ranah kriminal?
1. Ada unsur kesengajaan
Saat ini, sang pelanggar yang tak disebutkan namanya itu telah menerima sanksi tilang dari satuan lalu lintas Polrestabes Bandung. Dari sisi pelanggaran lalu lintas, kata Catur, semua yang dilakukan pelanggar telah mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, hal tersebut tidak menjamin bahwa pelanggar terbebas dari ranah hukum kriminal. Alasannya, lanjut Catur, adalah faktor kesengajaan dalam melawan anggota polisi yang sedang bertugas hingga menyebabkan risiko kecelakaan.
“Karena seperti ada upaya kesengajaan untuk mencelakai anggota yang bertugas di lapangan. Begitu. Kalau dari sisi lalu lintasnya, kami bisa jelaskan seperti ini saja,” tutur Catur.
Baca Juga: Video Viral Pengendara "Tabrak" Polisi karena Langgar Lalu Lintas
Baca Juga: Di Balik Kisah Polisi Viral yang Terseret Mobil di Bandung