Gelapkan Uang BPJS Rp11 Miliar, Pejabat RS Lembang Ditangkap Polisi
Uang dipakai membeli properti dan tas mewah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja meringkus dua pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, karena diduga menggelapkan uang BPJS senilai Rp11,4 miliar. Mereka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Lembang berinisal dr. OH, dan Bendahara UPT RSUD Lembang berinisial MS.
Proses penyidikan polisi dilakukan sejak 2018, meski aksi penggelapan uang BPJS itu telah dilakukan oleh keduanya sejak 2017. Singkat cerita, saat ini keduanya telah mendekam di rumah tahanan Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
1. Hasil uang penggelapan dipakai beli properti
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, uang dari hasil penggelapan tersebut dipakai kedua tersangka salah satunya dengan membeli sejumlah properti.
"Ada yang dibelikan rumah dan tanah, di wilayah Jambi. Kami sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang berada di Jambi Provinsi Jambi itu," kata Trunoyudo saat menggelar jumpa pers di Halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Selasa (6/8).
Tak hanya itu, ketika menggelar jumpa pers, Trunoyudo dan jajaran pejabat Dirkrimsus Polda Jabar pun menunjukkan barang bukti lain di antaranya tas wanita dan guci bermaterial keramik. "Itu tas dan guci memang barang mewah," ujarnya.