TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Dirut PD Pasar Bandung Layangkan Gugatan

Kejari Bandung dianggap belum layak menetapkan tersangka.

Bandung, IDN Times – Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pasar Bandung Bermartabat, Andri Salman, hari ini resmi mengajukan gugatan perdata untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/8). Gugatan itu terkait dengan dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan deposito PD Pasar tahun 2017 oleh Kejari Bandung beberapa hari lalu.

Lewat kuasa hukumnya, Heri Gunawan, Andri melayangkan gugatan lantaran menganggap penetapan tersangka oleh Kejari Bandung terlalu janggal. “Ada beberapa yang dilanggar, salah satunya tentang kerugian negara,” kata Heri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/8).

1. Merasa tak merugikan negara

IDN Times/Galih Persiana

Heri mengatakan jika kliennya merasa tidak sepersen pun merugikan negara lewat transaksi deposito. Pasalnya, deposito tersebut telah dikembalikan PD Pasar pada Juni 2018 lalu.

“Sudah dikembalikan PD Pasar, bahkan beserta keuntungannya. Nanti di persidangan akan kami jelaskan,” tuturnya.

2. Ingin menguji hasil penyidikan Kejari Bandung

Ilustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lagian, kata dia, kliennya sama sekali tak pernah mencairkan deposito PD Pasar. Dengan begitu, tak heran jika Andri menganggap bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara.

“Dengan gugatan ini, kami mau menguji apakah Kejari Bandung memang akan tetap menjerat klien kami,” kata Heri.

3. Belum ada audit

Lintas Gayo

Tidak hanya itu argumen pembelaan yang diajukan Heri atas penetapan kliennya sebagai tersangka penggelapan deposito. Baginya, Kejari belum layak berbicara berbagai dugaan penggelapan karena PD Pasar belum melakukan audit hingga sekarang ini.

“Jadi sebenarnya tidak boleh menetapkan orang jadi tersangka, bagi kami belum layak,” ujar dia.

Dalam menjerat Andri, Kejari Bandung menggunakan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor tentang penggelapan uang atau surat berharga yang disimpan oleh seorang pejabat pemerintah.

Masalahnya, lanjut Heri, Pasal 8 UU Tipikor merupakan regulasi yang jarang diterapkan karena nyaris punya kemiripan dengan Pasal 3 undang-undang yang sama tentang pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Perkara Tipikor kan ada keuntungan siapa kerugian siapa. Di sini kami belum lihat ada dalam perkara terkait," Jelasnya.

Berita Terkini Lainnya