Ditetapkan Tersangka Korupsi, Dirut PD Pasar Bandung Layangkan Gugatan
Kejari Bandung dianggap belum layak menetapkan tersangka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pasar Bandung Bermartabat, Andri Salman, hari ini resmi mengajukan gugatan perdata untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/8). Gugatan itu terkait dengan dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan deposito PD Pasar tahun 2017 oleh Kejari Bandung beberapa hari lalu.
Lewat kuasa hukumnya, Heri Gunawan, Andri melayangkan gugatan lantaran menganggap penetapan tersangka oleh Kejari Bandung terlalu janggal. “Ada beberapa yang dilanggar, salah satunya tentang kerugian negara,” kata Heri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/8).
1. Merasa tak merugikan negara
Heri mengatakan jika kliennya merasa tidak sepersen pun merugikan negara lewat transaksi deposito. Pasalnya, deposito tersebut telah dikembalikan PD Pasar pada Juni 2018 lalu.
“Sudah dikembalikan PD Pasar, bahkan beserta keuntungannya. Nanti di persidangan akan kami jelaskan,” tuturnya.