TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Pelanggaran, Bawaslu Minta KPU Jabar Gelar Pemilu Ulang di Cimahi

Sementara KPU belum terima surat rekomendasi bawaslu

Dok.pribadi

Bandung, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Jawa Barat) baru saja merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Kota Cimahi, Jawa Barat. Soalnya, mereka menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.

Menurut Abdullah, Ketua Bawaslu Jabar, TPS yang dimaksud ialah TPS 114 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pelanggaran apa yang ditemukan Bawaslu Jabar?

1. Empat suara ilegal

IDN Times/Debbie Sutrisno

Abdullah mengatakan, timnya telah menemukan adanya empat orang warga di luar Cimahi yang mencoblos menggunakan KTP Elektronik tanpa membawa formulir A5. "Mereka bukan sebagai warga pemilih dan tidak terdaftar dalam DPT, namun mereka punya E-KTP akan tetapi tidak membawa formulir A5," ujar Abdullah di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Sabtu (20/4).

Keempat pemilih itu pun, kata Abdullah, bukan berasal dari lokasi yang berdekatan dengan Cimahi. Melainkan berasal dari Lubuk Linggau, Purbalingga, Pangkal Pinang dan Tanjung Jabung.

2. Memanfaatkan situasi

IDN Times/Galih Persiana

Abdullah juga menjelaskan, keempat orang tersebut mencoblos saat relawan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lengah. Kala peristiwa itu berlangsung, Ketua KPPS tengah pergi untuk mengecek TPS lainnya.

"Pencoblosan dilakukan saat Ketua KPPS izin ke TPS lain untuk mencoblos. Ketika Ketua KPPS kembali diketahui ada empat orang mencoblos di mana mereka tidak punya hak pilih di TPS tersebut," ujar Abdullah.

3. Kota lain yang terindikasi pelanggaran selain Cimahi

Merdeka.com

Selain di Kota Cimahi, sebenarnya Bawaslu juga sudah memberi rekomendasi PSU di kota dan kabupaten lainnya seperti Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. Indikasi pelanggaran yang terjadi di dearah-daerah tersebut beraneka ragam.

Di Kota Depok, misalnya, Bawaslu menemukan TPS 65 Jatijajar Tapos yang memiliki tujuh pemilih ilegal. Sementara di Kota Bandung, tepatnya di TPS 49 Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong, ada 5 pemilih yang pengguna formulir A5 dan diberikan 5 jenis surat suara.

Bahkan, di TPS 30 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, ada pemilih yang membawa dokumen A5 hasil buatan sendiri.

Berita Terkini Lainnya