Ada Pelanggaran, Bawaslu Minta KPU Jabar Gelar Pemilu Ulang di Cimahi
Sementara KPU belum terima surat rekomendasi bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Jawa Barat) baru saja merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Kota Cimahi, Jawa Barat. Soalnya, mereka menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.
Menurut Abdullah, Ketua Bawaslu Jabar, TPS yang dimaksud ialah TPS 114 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pelanggaran apa yang ditemukan Bawaslu Jabar?
1. Empat suara ilegal
Abdullah mengatakan, timnya telah menemukan adanya empat orang warga di luar Cimahi yang mencoblos menggunakan KTP Elektronik tanpa membawa formulir A5. "Mereka bukan sebagai warga pemilih dan tidak terdaftar dalam DPT, namun mereka punya E-KTP akan tetapi tidak membawa formulir A5," ujar Abdullah di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Sabtu (20/4).
Keempat pemilih itu pun, kata Abdullah, bukan berasal dari lokasi yang berdekatan dengan Cimahi. Melainkan berasal dari Lubuk Linggau, Purbalingga, Pangkal Pinang dan Tanjung Jabung.