Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Jalani Sidang Korupsi Hari Ini
Ajay diduga menerima suap proyek pembangunan rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna rencananya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Rabu(14/4/2021).
Dalam sidang ini Ajay akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang perdana terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat.
1. Menjadi tersangka dugaan suap perizinan rumah sakit di Cimahi
Dalam kasus ini, KPK menjerat Ajay dengan dakwaan kesatu yang pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU Tipikor dan kedua Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.
Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung.