TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walkot Bandung Siap Ikuti Arahan Jokowi Tiadakan Buka Bersama Lembaga

Kalau tarawihan bersama tetap boleh kok

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Yana Mulyana siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang bagi pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah untuk menggelar buka bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Meski demikian, sampai hari ini surat edaran terkait larangan itu masih belum mereka terima. “Kami mah ikut saja karena presiden minta ya ikut saja,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jumat (24/3/2023).

1. Masih menunggu surat edaran

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Ia menuturkan, Pemkot Bandung masih menunggu surat edarahn larangan buka bersama bagi para pejabat dan pegawai pemerintah. Sebab pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tetapi kan kami menunggu surat edaran dari Kemendagri,” ucapnya.

2. Ini isi surat Jokowi terkait larangan bukber

Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengeluarkan surat berisi larangan kepada pejabat untuk menggelar buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 1444 Hijryah/2023 M.

Surat larangan tersebut bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Terdapat tiga poin utama dalam surat tersebut. Berikut isinya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca Juga: Gerindra Ikuti Aturan Jokowi, Tak Agendakan Buka Puasa Bersama

Baca Juga: Menteri PANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama!

Berita Terkini Lainnya