UU Ciptaker Diteken Jokowi, Buruh Jabar Ancam Gelar Aksi Secara Masif
Buruh juga siap melakukan mogok nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. UU ini sudah resmi diunggah pemerintah di situs setneg.go.id, dengan total jumlah 1.187 halaman.
Atas penandatanganan tersebut, serikat buruh di berbagai daerah mengecamnya, termasuk serikat di Provinsi Jawa Barat. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto menuturkan, hingga saat ini serikat buruh di Jabar sudah jelas menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakernaan.
"Makanya kami meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan presiden pengganti perundang-undangan (Perppu) atas UU Cipta Kerja," ujar Roy ketika dihubungi IDN Times, Selasa (3/11/2020).
1. Secara hukum serikat buruh akan mengajukan yudicial review ke MK
Dengan sudah diterbitkannya aturan ini, Roy memastikan serikat buruh secara nasional bakal mengajukan yudicial review lewat Mahkamah Konstitusi agar meninjau kembali aturan yang diangap bisa menyengsarakan para pekerja ini. Langkah tersebut merupakan satu dari berbagai upaya agar UU Cipta Kerja tidak dilaksanakan.
"Kita akan terus memperjuangkan ini termasuk agar dibatalkan lewat MK," paparnya.
Baca Juga: Diteken Jokowi, Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Omnibus Law ke MK
Baca Juga: Ini Isi Lengkap UU Omnibus Law yang Sudah Diteken Jokowi!